in

Guru SMP di Garut Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, BKD Tegaskan Sanksi Bisa Pemberhentian

Garutexpo.com — Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Garut menindaklanjuti laporan dugaan tindakan asusila yang diduga dilakukan oleh seorang guru di salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kabupaten Garut.

Kepala Bidang Kepegawaian BKD Kabupaten Garut, Heri, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan awal dari Dewan Pengawas Pendidikan Kabupaten Garut terkait informasi tersebut.

“Pertama, bahwa kami dari BKD mendapatkan informasi, atau mungkin laporan dari Dewan Pengawas Pendidikan Kabupaten Garut bahwa terdapat salah seorang pegawai, dalam hal ini seorang guru di salah satu SMPN Kabupaten Garut yang informasinya melakukan perbuatan asusila berupa pelecehan seksual,” ujar Heri.

BKD segera melakukan penelusuran dan klarifikasi ke sekolah yang bersangkutan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

“Dari informasi tersebut, kemudian kami berusaha untuk menelusuri dalam artian melakukan klarifikasi terhadap sekolah tersebut. Kemudian kami juga berusaha mengumpulkan pihak-pihak terkait, tentunya dari Dinas Pendidikan, sekolah, ataupun unit kerja lain yang terkait,” jelasnya.

Hari menegaskan bahwa penanganan dugaan pelanggaran ini akan mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) No. 51 Tahun 2024 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kami dari BKD menyampaikan bahwa kami menginginkan bahwa dalam hal ini, karena ini terkait dengan pelanggaran disiplin, maka harus dilakukan penegakan mengacu kepada Perbup No. 51 Tahun 2024 tentang pedoman penjatuhan hukuman disiplin bagi Aparatur Sipil Negara,” tegasnya.

Ia menambahkan, penanganan disiplin wajib dilakukan secara berjenjang oleh atasan langsung, mulai dari pemanggilan, pemeriksaan, hingga penjatuhan sanksi jika terbukti bersalah.

“Di sini atasan langsung secara berjenjang wajib melakukan penegakan disiplin. Mulai dari pemanggilan, kemudian pemeriksaan, dan apabila terbukti dapat dilakukan penjatuhan hukuman disiplin sesuai dengan perundangannya,” kata Heri.

Jika terbukti melakukan tindakan asusila, guru tersebut terancam sanksi berat berupa pemberhentian.

“Tindakan asusila itu sesuai dengan ketentuan Perbup No. 51 merupakan pelanggaran disiplin berat, dan kalau terbukti maka yang bersangkutan bisa dilakukan pemberhentian,” pungkasnya.

Saat ini, proses klarifikasi masih berjalan. BKD bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Garut berkomitmen menuntaskan kasus ini sesuai ketentuan yang berlaku.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

Skandal Beras Bantuan: KPM Hanya Terima 7 Kilo, Desa di Garut Bongkar Dugaan Pengurangan

LKTN Garut Semprot Pemkab: Sampai Kapan Jabatan Kosong Diisi PLT Terus?