Garutexpo.com – Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia kembali menggema, namun Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG) menegaskan bahwa momentum ini tidak boleh berhenti sebagai seremonial tahunan yang penuh slogan. Lembaga tersebut meminta seluruh pejabat publik benar-benar menjadikan momen ini sebagai titik balik untuk menghentikan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang selama ini merusak sendi-sendi pemerintahan dan menyengsarakan rakyat kecil.
FPPG menilai praktik KKN masih mengakar kuat dalam berbagai lini penyelenggaraan pemerintahan. Dampaknya sangat terasa, mulai dari buruknya kualitas pelayanan publik, program yang tidak tepat sasaran, hingga kebocoran anggaran yang sejatinya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.
“Korupsi, kolusi, dan nepotisme bukan sekadar pelanggaran moral, tetapi kejahatan yang mencabik hak-hak rakyat. Yang selalu menjadi korban adalah rakyat kecil yang tidak memiliki kekuatan melawan kekuasaan,” ujar Sekjen DPP FPPG, Abdul Rahman, Selasa, 8 Desember 2025.
Ia menegaskan, praktik KKN merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Dalam aturan tersebut, setiap penyelenggara negara wajib memegang asas kepastian hukum, keterbukaan, profesionalitas, akuntabilitas, proporsionalitas, dan kepentingan umum.
Abdul Rahman mengingatkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan kejahatan berat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman pidananya tidak hanya berupa penjara dan denda, tetapi juga perampasan aset hasil kejahatan demi memulihkan kerugian negara.
Menurutnya, pejabat publik memiliki tanggung jawab konstitusional untuk mengelola kekuasaan dan anggaran negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 UUD 1945 serta prinsip-prinsip good governance.
“Peringatan Hari Anti Korupsi tidak boleh lagi sekadar seremoni. Pejabat harus memberi teladan nyata, menghentikan segala praktik KKN, dan tidak lagi menyakiti rakyat melalui penyalahgunaan jabatan,” tegasnya.
FPPG juga mendesak aparat penegak hukum agar bertindak lebih tegas, independen, dan profesional dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang konsisten dinilai menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk aktif mengawasi jalannya pemerintahan, sebagai bentuk kontrol sosial agar tercipta tata kelola yang bersih dan berintegritas.
“Selama praktik KKN masih dibiarkan, pembangunan akan tersendat, dan kepercayaan rakyat terhadap negara semakin merosot. Hari Anti Korupsi harus menjadi alarm keras untuk perubahan nyata, bukan sekadar ritual tahunan,” pungkas Abdul Rahman.(*)


