in

Jam Kerja ASN di Garut Berubah Selama Ramadan, Simak Aturannya

Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut mengikuti apel pagi dengan seragam khas berwarna cokelat. Pemkab Garut resmi menyesuaikan jam kerja ASN selama bulan Ramadan 1446 H, mengacu pada kebijakan Pemprov Jabar, guna mendukung kelancaran ibadah puasa sekaligus menjaga produktivitas pelayanan publik. (Foto: Dok. Diskominfo Kab. Garut.

GARUTEXPO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut resmi menyesuaikan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 H. Kebijakan ini mengacu pada aturan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Bupati Garut Nomor: 100.3.4.2/1439/BKD Tahun 2025.

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Garut menyampaikan bahwa perubahan jam kerja ini bertujuan untuk mendukung kelancaran ibadah puasa bagi ASN tanpa mengurangi produktivitas pelayanan publik.

Berikut adalah jam kerja ASN selama Ramadan:

Perangkat Daerah dengan 5 Hari Kerja:

  • Senin – Kamis: 06.30 – 14.00 WIB (istirahat 11.30 – 12.30 WIB)
  • Jumat: 06.30 – 14.30 WIB (istirahat 11.30 – 13.30 WIB)

Perangkat Daerah dengan 6 Hari Kerja:

  • Senin – Kamis & Sabtu: 06.30 – 12.00 WIB
  • Jumat: 06.30 – 11.30 WIB

Penyesuaian ini mulai berlaku efektif pada Senin, 10 Maret 2025. Dengan adanya perubahan ini, ASN diharapkan tetap dapat menjalankan tugasnya secara optimal tanpa mengurangi kesempatan beribadah di bulan suci Ramadan.

Pemkab Garut menegaskan bahwa seluruh perangkat daerah wajib mematuhi ketentuan ini guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

KONI Garut Lakukan Rakerkab 2025, Targetkan Masuk 8 Besar di Porprov Jabar 2026

Perjalanan Inspiratif Saleh Budiman Dirikan PO Budiman, dari Celengan Kayu hingga 1000 Armada