GARUTEXPO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut resmi menyesuaikan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 H. Kebijakan ini mengacu pada aturan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Bupati Garut Nomor: 100.3.4.2/1439/BKD Tahun 2025.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Garut menyampaikan bahwa perubahan jam kerja ini bertujuan untuk mendukung kelancaran ibadah puasa bagi ASN tanpa mengurangi produktivitas pelayanan publik.
Berikut adalah jam kerja ASN selama Ramadan:
Perangkat Daerah dengan 5 Hari Kerja:
- Senin – Kamis: 06.30 – 14.00 WIB (istirahat 11.30 – 12.30 WIB)
- Jumat: 06.30 – 14.30 WIB (istirahat 11.30 – 13.30 WIB)
Perangkat Daerah dengan 6 Hari Kerja:
- Senin – Kamis & Sabtu: 06.30 – 12.00 WIB
- Jumat: 06.30 – 11.30 WIB
Penyesuaian ini mulai berlaku efektif pada Senin, 10 Maret 2025. Dengan adanya perubahan ini, ASN diharapkan tetap dapat menjalankan tugasnya secara optimal tanpa mengurangi kesempatan beribadah di bulan suci Ramadan.
Pemkab Garut menegaskan bahwa seluruh perangkat daerah wajib mematuhi ketentuan ini guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.(*)






























