in

Kades Sukasenang Tersandung Korupsi Rp452 Juta, Kabid DPMD Garut Angkat Suara

Foto: Idad Badrudin, Kabid DPMD Kabupaten Garut.

GARUTEXPO — Kepala Desa Sukasenang, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana desa dengan total kerugian negara mencapai Rp452 juta.

Kepala Bidang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Idad Badrudin angkat bicara terkait status hukum Kades Sukasenang tersebut. Pihaknya menegaskan akan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.

“Untuk Desa Sukasenang, kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Desa Sukasenang sudah ditetapkan menjadi tersangka dan kami dari DPMD Garut, yang membidangi pemerintahan desa, tentu berpegang pada regulasi untuk menghormati proses hukum,” ujar Idad saat dikonfirmasi garutexpo.com, Kamis(3/7/2025).

Ia menjelaskan, dugaan penyelewengan dana tersebut terungkap setelah dilakukan investigasi oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat, serta pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut. Hasilnya ditemukan potensi kerugian negara sekitar Rp452 juta yang bersumber dari anggaran tahun 2021 hingga 2023.

“Kejadian ini menjadi pelajaran penting agar pengelolaan keuangan desa ke depan lebih selektif dan berhati-hati. Kami juga terus melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban dan publikasi,” jelas Idad.

Ia menambahkan, setiap penyaluran dana desa selalu disertai arahan dan petunjuk teknis kepada kepala desa selaku penanggung jawab pengelolaan keuangan desa.

“Setiap penyaluran dana desa, sebelum disalurkan, kepala desa diberikan arahan dan petunjuk teknis. Kami pun terus berkoordinasi dengan pihak kecamatan, karena pembinaan dan pengawasan bersifat berjenjang. Untuk langkah selanjutnya, kami menunggu laporan resmi dari kecamatan,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik sebagai pengingat pentingnya pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel demi mencegah praktik korupsi yang merugikan masyarakat.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

Gasak 7,9 Ton Kopi Kering Senilai Rp760 Juta, Dua Sopir Gadungan Diringkus Jatanras Polres Garut

442 Desa di Garut Resmi Punya Kopdes Merah Putih, Apa Manfaatnya untuk Warga?