in

Kelompok Tani Cisarua Desak Tindakan Tegas Atas Dugaan Penjualan Pupuk Subsidi di Atas HET

Ilustrasi

GARUTEXPO – Kelompok tani di Desa Cisarua, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, menyuarakan keprihatinan atas dugaan praktik penjualan pupuk bersubsidi yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Dugaan pelanggaran ini mengarah pada Kios Aulia Tani, yang menurut keterangan kelompok tani, menetapkan harga pupuk jauh di atas batas yang seharusnya.

Menurut GN, Ketua Kelompok Tani di Desa Cisarua, pupuk subsidi jenis Urea dan Phoska dijual dengan harga antara Rp160.000 hingga Rp165.000 per karung. Bahkan, setiap pembelian pupuk tersebut tidak disertai dengan bukti transaksi atau nota pembelian.

Angka tersebut jauh melampaui HET yang ditetapkan pemerintah untuk tahun 2024, yakni Rp112.500 per karung untuk pupuk Phoska dan Rp115.000 per karung untuk pupuk Urea.

“Kami sangat keberatan dengan harga pupuk yang jauh lebih tinggi dari ketentuan pemerintah. Seharusnya, pupuk bersubsidi dapat diakses dengan harga sesuai HET, bukan justru membebani petani,” ungkap GN saat dikonfirmasi garutexpo.com, Minggu (23/2/2024).

Senada dengan itu, Ketua kelompok tani lainnya, AG, yang juga berasal dari Desa Cisarua, turut menyampaikan keluhannya. Ia menilai harga pupuk sebesar Rp160.000 hingga Rp165.000 per karung sangat memberatkan para petani.

“Harga pupuk subsidi seharusnya membantu kami, bukan justru makin mahal,” ujarnya saat di konfirmasi  garutexpo.com, Selasa (25/2/2025).

Selain permasalahan harga, kelompok tani juga menyoroti dugaan peredaran pupuk palsu jenis Phoska di wilayah tersebut. Namun, saat dikonfirmasi, kepada UPT Pertanian Wilayah Sebelas melalui Badan Penyuluhan Pertanian (BPP), Enur, menyatakan bahwa hasil pengujian dengan alat indikator menunjukkan pupuk tersebut tidak palsu. Menurutnya, pupuk tersebut memiliki kandungan NPK mencapai 15 persen, meskipun terdapat perbedaan warna dan kualitas dibandingkan pupuk asli.

“Pupuk yang kami uji bukan palsu, melainkan asli, hanya saja terdapat perbedaan kualitas dan warna, serta memiliki tekstur yang lebih lembab seperti leutak. Untuk pengujian lebih lanjut menggunakan LEB, kami harus membayar biaya tambahan,” paparnya.

Disisi lain, GN menegaskan ketidakpuasan kelompok tani terhadap metode pengujian yang hanya mengandalkan alat indikator. Ia meminta agar dilakukan pengujian dengan peralatan yang lebih akurat. Ia juga mengungkapkan bahwa pihak Dinas Pertanian sebelumnya telah berjanji untuk mendatangkan penguji dari Universitas Padjadjaran (Unpad), namun hingga kini belum ada hasil meskipun telah dua minggu berlalu.

Kelompok Tani Cisarua mendesak pihak berwenang segera turun tangan dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini demi melindungi kesejahteraan para petani.

Saat dikonfirmasi kepada pemilik pengelola Kios Aulia Tani soal penjualan pupuk bersubsidi yang melebihi HET. Namun, ia belum memberikan tanggapan resmi. Beberapa kali dihubungi melalui sambungan WhatsApp oleh garutexpo.com, pemilik kios tidak merespons hingga berita ini diturunkan. Demikian pula dengan instansi terkait yang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

Pimpin Apel Perdana, Putri Karlina Gebrak ASN Garut: Jangan Minta Dilayani, Tapi Mengabdi

Wabup Garut Geram: Jangan Ada yang Bermain Harga Jelang Ramadan