in

KIBMA Soroti Pengangkatan Kepala Sekolah SD–SMP di Garut, Diduga Ada “Titipan Fulus” dalam Penempatan Jabatan

Foto: Direktur KIBMA Jawa Barat, Hersan Basri, SH, S.IP, M.Si.

Garutexpo.com — Komite Indonesia Bebas Mafia (KIBMA) menyoroti proses pengangkatan dan penempatan kepala sekolah tingkat SD dan SMP di Kabupaten Garut. KIBMA mempertanyakan apakah mekanisme yang dilakukan pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan Garut sudah sesuai aturan atau justru terdapat dugaan praktik “titipan fulus” dalam penentuan jabatan tersebut.

Ketua KIBMA, Hersan, SH, S.IP, M.Si menyampaikan bahwa dalam beberapa waktu terakhir pihaknya menerima berbagai informasi dari kalangan tenaga pendidik terkait proses pengangkatan kepala sekolah yang dinilai tidak sepenuhnya transparan. Kondisi ini memunculkan kecurigaan adanya praktik transaksional dalam proses penempatan jabatan kepala sekolah.

“Kami mempertanyakan apakah pengangkatan dan penempatan kepala sekolah sudah melalui mekanisme yang benar sesuai regulasi, atau justru ada dugaan titipan fulus dalam proses tersebut,” ujar Ketua KIBMA dalam keterangannya, Senin, 16 Maret 2026.

Menurut KIBMA, jabatan kepala sekolah merupakan posisi strategis dalam meningkatkan mutu pendidikan. Oleh karena itu proses penunjukannya harus dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan kompetensi, bukan karena kedekatan atau praktik transaksional.

KIBMA mengingatkan bahwa mekanisme penugasan guru sebagai kepala sekolah telah diatur dalam Peraturan Men dikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang menegaskan bahwa pengangkatan kepala sekolah harus melalui tahapan seleksi, pemenuhan persyaratan kompetensi, serta rekomendasi dari sistem penilaian kinerja.

Selain itu, pengisian jabatan di lingkungan pemerintahan juga harus mengacu pada prinsip sistem merit sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menekankan bahwa jabatan harus diisi berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan terbuka.

KIBMA menilai jika dugaan praktik titipan uang atau intervensi kepentingan dalam pengangkatan kepala sekolah benar terjadi, maka hal tersebut tidak hanya melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, tetapi juga berpotensi merusak kualitas kepemimpinan sekolah.

“Jika kepala sekolah dipilih bukan berdasarkan kompetensi, maka yang dirugikan adalah dunia pendidikan itu sendiri. Kepemimpinan sekolah menjadi tidak profesional dan dampaknya akan dirasakan oleh guru serta peserta didik,” tegasnya.

Karena itu, KIBMA meminta Pemerintah Kabupaten Garut melalui Dinas Pendidikan untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait mekanisme pengangkatan dan penempatan kepala sekolah SD dan SMP. Transparansi dinilai penting untuk menghindari munculnya spekulasi dan menjaga kepercayaan masyarakat.

KIBMA juga mendorong agar Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) melakukan evaluasi terhadap proses pengangkatan tersebut apabila ditemukan indikasi penyimpangan. Selain itu, KIBMA membuka kemungkinan untuk melaporkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum jika terdapat bukti kuat terkait praktik transaksional.

“Pendidikan tidak boleh menjadi ladang mafia jabatan. Jika ada praktik titipan fulus dalam pengangkatan kepala sekolah, maka itu harus diusut secara serius agar tidak merusak sistem pendidikan,” pungkasnya.

KIBMA menegaskan akan terus mengawal isu tata kelola pendidikan di daerah agar tetap berjalan sesuai aturan dan prinsip transparansi demi menjaga kualitas pendidikan bagi generasi masa depan.***

Ditulis oleh Kang Zey

Silaturahmi dan Santunan Ramadhan IKAP UNIGA, Perkuat Kepedulian dan Kolaborasi untuk Garut