Garutexpo.com – Dugaan pelanggaran aturan mencuat di dunia pendidikan Kabupaten Garut. Banyak kepala sekolah (kepsek) di tingkat SD dan SMP dilaporkan masih menjabat lebih dari dua periode, meski aturan pemerintah telah membatasi masa jabatan secara tegas.
Sorotan ini disampaikan Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Garut, Asep Nurjaman. Ia menilai kondisi tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, khususnya Pasal 23 yang mengatur masa penugasan kepala sekolah.
Aturan Tegas, Pelaksanaan Dipertanyakan
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa masa jabatan kepala sekolah dibatasi maksimal dua periode, dengan masing-masing periode berlangsung selama empat tahun. Artinya, seorang kepala sekolah hanya diperbolehkan menjabat selama delapan tahun berturut-turut.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda. Sejumlah kepala sekolah di Garut justru masih menjabat melampaui batas tersebut.
“Banyak kepala sekolah yang sudah menjabat lebih dari dua periode. Ini jelas bertentangan dengan aturan. Regulasi sudah tegas, seharusnya dijalankan tanpa pengecualian,” tegas Asep kepada Garutexpo.com, Rabu, 8 April 2026.
Ia menilai, pembiaran terhadap kondisi ini berpotensi merusak tata kelola pendidikan yang seharusnya profesional, transparan, dan akuntabel.
Indikasi Masalah Sistemik
Lebih jauh, Asep menyebut persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan indikasi adanya masalah sistemik dalam pengelolaan pendidikan daerah.
Beberapa faktor yang disoroti antara lain lemahnya pengawasan, minimnya evaluasi jabatan, hingga belum optimalnya sistem kaderisasi calon kepala sekolah.
Fenomena serupa bahkan disebut tidak hanya terjadi di Garut, tetapi juga berpotensi menjadi persoalan di berbagai daerah lain di Indonesia.
Dampak Nyata bagi Pendidikan
Jika terus dibiarkan, kondisi ini dinilai bisa berdampak serius terhadap kualitas pendidikan, di antaranya:
* Terhambatnya regenerasi kepemimpinan sekolah
* Minimnya inovasi di lingkungan pendidikan
* Tertutupnya peluang bagi guru lain untuk berkembang
* Menurunnya kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan
Desakan Audit dan Penertiban
Dewan Pendidikan pun mendesak Pemerintah Kabupaten Garut dan dinas terkait untuk segera bertindak tegas. Langkah konkret yang diminta meliputi audit menyeluruh masa jabatan kepala sekolah, penertiban terhadap yang melanggar, serta perbaikan sistem kaderisasi yang lebih transparan.
“Tidak boleh ada pembiaran. Aturan harus ditegakkan demi menjaga keadilan dan kualitas pendidikan,” terang Asep.
Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa kesenjangan antara regulasi dan implementasi masih terjadi. Penegakan aturan secara konsisten dinilai menjadi kunci utama dalam mendorong perbaikan tata kelola pendidikan dan memastikan regenerasi kepemimpinan berjalan sebagaimana mestinya.***













