Garutexpo.com – Ketua Parmusi Kabupaten Garut, Dedi Kurniawan, menyoroti tingginya harga gas LPG 3 Kg di wilayah Kabupaten Garut yang dinilai jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Dalam keterangannya, Dedi menyebut bahwa secara prosedural, HET LPG 3 Kg untuk wilayah dengan jarak tempuh di atas 60 kilometer di Garut seharusnya berada di angka Rp17.000 per tabung. Namun, kondisi di lapangan justru menunjukkan lonjakan harga yang signifikan.
“Faktanya di warung-warung pengecer, harga sudah mencapai Rp35.000 per tabung di wilayah Kecamatan Karangpawitan. Bahkan di Garut Selatan bisa menyentuh Rp35.000 hingga Rp37.000,” ujar Dedi, Jum’at, 27 Maret 2026.
Menurut Dedi, kondisi tersebut bukan hal baru, melainkan sudah berlangsung bertahun-tahun tanpa penanganan serius dari pihak terkait. Ia menilai lemahnya pengawasan menjadi salah satu penyebab utama tingginya harga LPG bersubsidi tersebut.
“Ini sudah berjalan lama, tapi seolah dibiarkan. Seperti negara tanpa penguasa. Pengawasan dari pemerintah daerah terkesan mandul, bahkan ada dugaan berpihak pada pengusaha,” tegasnya.
Parmusi Garut mengungkapkan, berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan harga LPG 3 Kg melambung tinggi, di antaranya:
1. Lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah dan tim pengawas gabungan.
2. Banyaknya pangkalan LPG yang diduga fiktif atau hanya menjadi kedok distribusi (pangkalan topengan), serta distribusi yang tidak merata.
3. Dugaan praktik curang oleh oknum pelaku usaha, seperti penjualan tabung tidak bersegel dan berat isi yang tidak sesuai standar 3 Kg.
Dedi juga menyoroti adanya praktik tidak sehat di tingkat pangkalan yang diduga menjual kembali LPG ke pengecer melalui pihak keluarga, sehingga memperpanjang rantai distribusi dan menaikkan harga.
Ia menegaskan, pemerintah daerah seharusnya tidak fokus pada wacana penyesuaian atau kenaikan harga LPG, melainkan memperbaiki sistem tata niaga dan distribusi agar tepat sasaran.
“Yang penting sekarang adalah penataan distribusi. Harga di pangkalan harus Rp17.000, dan di pengecer harus ditentukan batas maksimal, misalnya Rp20.000. Harus ada sanksi tegas bagi pelanggar,” katanya.
Lebih lanjut, Dedi menekankan bahwa LPG 3 Kg merupakan barang subsidi dari APBN yang diperuntukkan bagi masyarakat kecil. Oleh karena itu, kebijakan terkait LPG harus mempertimbangkan daya beli masyarakat yang dinilai belum mengalami peningkatan signifikan.
“IPM Garut tidak naik signifikan, salah satunya karena daya beli masyarakat rendah. Jadi tidak ada urgensi menaikkan harga LPG,” ujarnya.
Sebagai bentuk sikap tegas, Parmusi Garut menyatakan akan mengerahkan aksi massa besar-besaran apabila pemerintah daerah tetap memaksakan kenaikan HET LPG 3 Kg di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih sulit.
“Kami akan turun ke jalan jika kebijakan itu tetap dipaksakan. Ini menyangkut hajat hidup rakyat kecil,” tandasnya.(*)























