in

Mutasi Guru SMP Jadi Kabid SD Dinilai Janggal, FPPG Pertanyakan Logika dan Urgensi Kebijakan

Foto: Jajang Mustofa Kamil, S.Pd, Ketua Umum FPPG.

Garutexpo.com — Kebijakan mutasi seorang guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) menjadi Kepala Bidang Sekolah Dasar (Kabid SD) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut menuai sorotan dari Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG). Organisasi pemantau pendidikan tersebut menilai kebijakan itu tidak hanya problematis secara manajerial, tetapi juga miskin urgensi dan rasionalitas dalam konteks tata kelola birokrasi pendidikan.

Ketua Umum FPPG, Jajang Mustofa Kamil, S.Pd, menegaskan bahwa persoalan utama bukan terletak pada boleh atau tidaknya mutasi secara aturan, melainkan pada dasar kebutuhan organisasi yang dinilai tidak jelas dan tidak terukur.

“Kami tidak sedang memperdebatkan aspek legal formal. Yang kami kritik adalah urgensi dan logika kebijakannya. Apakah benar Dinas Pendidikan kekurangan SDM struktural sehingga harus menarik guru aktif dari SMP untuk mengisi jabatan Kabid SD?” tegas Jajang, Selasa (7/1/26).

Lompatan Jabatan Dinilai Tidak Rasional

FPPG menilai mutasi lintas jenjang tersebut mencerminkan anomali dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sektor pendidikan. Guru SMP merupakan jabatan fungsional yang berfokus pada proses pembelajaran, sementara Kabid SD adalah jabatan struktural strategis yang menuntut kompetensi manajerial, perencanaan program, penganggaran, hingga pengawasan kebijakan pendidikan dasar.

Menurut FPPG, tanpa rekam jejak manajerial yang memadai, kebijakan mutasi semacam ini berpotensi:

* Mengganggu sistem pembinaan karier ASN berbasis merit,

* Melemahkan kualitas tata kelola pendidikan dasar,

* Menciptakan preseden buruk dalam penataan birokrasi pendidikan.

“Jika setiap guru bisa langsung meloncat ke jabatan struktural tanpa tahapan karier yang wajar, maka sistem merit hanya akan menjadi slogan kosong,” ujarnya.

Urgensi Mutasi Dipertanyakan

Selain aspek kompetensi, FPPG juga mempertanyakan urgensi kebijakan tersebut. Hingga kini, menurut mereka, tidak ada penjelasan terbuka mengenai:

* Apakah terjadi kekosongan jabatan Kabid SD yang bersifat darurat,

* Mengapa ASN struktural lain yang lebih relevan tidak dipertimbangkan,

* Apakah mutasi didasarkan pada analisis kebutuhan organisasi berbasis data dan kinerja.

“Mutasi ASN seharusnya menjawab masalah organisasi, bukan justru menciptakan pertanyaan baru. Jika urgensinya tidak jelas, kebijakan ini patut diduga hanya bersifat politis-administratif,” tambahnya.

Landasan Regulasi Jadi Sorotan

FPPG menegaskan bahwa meskipun mutasi dan promosi jabatan dimungkinkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, namun seluruh proses tersebut wajib berlandaskan sistem merit, meliputi:

1. Kualifikasi dan kompetensi,
2. Kinerja serta rekam jejak,
3. Kebutuhan organisasi yang nyata dan terukur.

Selain itu, PermenPAN-RB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN secara tegas membedakan kompetensi jabatan fungsional dan struktural. Oleh karena itu, FPPG menilai mutasi guru SMP ke jabatan Kabid SD tidak bisa dibenarkan hanya dengan dalih kewenangan kepala daerah.

Dampak Serius bagi Dunia Pendidikan

FPPG mengingatkan bahwa kebijakan mutasi yang tidak rasional berpotensi menimbulkan dampak serius, di antaranya:

* Berkurangnya tenaga pendidik berpengalaman di sekolah,

* Terganggunya kontinuitas pembelajaran peserta didik,

* Menurunnya kepercayaan publik terhadap tata kelola pendidikan daerah.

“Pendidikan tidak boleh dijadikan arena uji coba birokrasi. Setiap kebijakan harus berpihak pada mutu layanan pendidikan, bukan sekadar kepentingan struktural,” tegas FPPG.

Desak Evaluasi Menyeluruh

Atas dasar itu, FPPG mendesak Bupati Garut dan Baperjakat untuk:

* Membuka penjelasan resmi terkait dasar dan urgensi mutasi,

* Mengevaluasi kebijakan penempatan ASN di sektor pendidikan,

* Mengembalikan prinsip profesionalisme dan rasionalitas dalam manajemen SDM pendidikan.

FPPG menegaskan akan terus mengawal kebijakan pendidikan daerah agar tetap berpijak pada kepentingan publik dan masa depan pendidikan, bukan semata kepentingan birokrasi jangka pendek.***

Ditulis oleh Kang Zey

Ketua RW se-Kelurahan Paminggir Resmi Dilantik, Lurah Tekankan Sinergi dan Kondusivitas Lingkungan

Biaya Selempang Serah Terima Sertifikat PPG 2025 Dipertanyakan, Koordinator Tegaskan Tidak Bersifat Wajib