GARUTEXPO – Pemerintah Kecamatan Samarang akan melaksanakan perekaman KTP elektronik massal besok Kamis, 26 September 2024, di mulai pukul 08 pagi sampai selesai di kantor Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemenuhan hak konstitusional bagi para pemilih, termasuk pemilih pemula yang akan berusia 17 tahun, dalam rangka mendukung suksesnya pelaksanaan Pilkada Garut 2024.
Dalam pengumuman resmi yang disampaikan, warga Kecamatan Samarang yang belum pernah melakukan perekaman KTP elektronik atau yang akan genap berusia 17 tahun diimbau untuk hadir.
Peserta yang akan mengikuti perekaman diwajibkan membawa fotokopi kartu keluarga sebagai syarat administratif.
Kegiatan ini diharapkan dapat memfasilitasi para pemilih pemula agar dapat menggunakan hak pilih mereka pada Pilkada Garut 2024 secara sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*)






























