GARUTEXPO — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut melalui Tim Pemberdayaan Penataan Pedagang Kaki Lima (TP2PKL) menggelar diskusi bersama para pedagang kaki lima (PKL) di area Simpang Lima, Kecamatan Tarogong Kidul, Selasa (10/6/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Pemkab secara resmi menyampaikan rencana relokasi PKL ke Halaman Mal Pelayanan Publik (MPP), namun para pedagang mengajukan sejumlah permintaan sebelum perpindahan dilakukan.
Plt. Asisten Daerah II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Dedy Mulyadi, mengatakan bahwa ini merupakan musyawarah kedua yang dilakukan dengan para PKL Simpang Lima. Ia menegaskan bahwa rencana penempatan pedagang di halaman MPP merupakan arahan langsung dari Bupati Garut, Wakil Bupati, serta tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah.
“Jadi kita rencana akan melakukan penempatan di Halaman Mal Pelayanan Publik sesuai dengan instruksi dari pimpinan kami, Bapak Bupati dan Ibu Wakil Bupati, serta dengan Surat Edaran dari Sekretaris Daerah Kabupaten Garut yang sudah disampaikan kepada para pedagang,” ujar Dedy.
Ia menjelaskan bahwa para PKL nantinya akan berjualan mulai pukul 16.30 WIB hingga pukul 24.00 WIB setiap hari. Dedy berharap langkah ini bisa didukung penuh oleh para pedagang, dan diyakini akan memberikan suasana baru yang lebih tertata dan nyaman bagi masyarakat yang ingin menikmati kuliner malam di Garut.
“Nah ini mungkin bisa diperhatikan bersama oleh kita semua, termasuk oleh para pedagang. Program ini juga program untuk Garut ke depan. Jadi kami mohon dukungan dari pedagang kaki lima untuk bisa bersama-sama kami melakukan penataan,” tambahnya.
Namun, hasil diskusi menunjukkan bahwa para pedagang belum sepenuhnya siap untuk langsung pindah. Mereka mengajukan permintaan agar diberikan waktu satu bulan untuk melakukan sosialisasi secara mandiri.
Masa sosialisasi ini dibutuhkan untuk mengenalkan lokasi baru kepada konsumen serta menyesuaikan diri dengan peraturan yang berlaku di tempat baru.
Semetara itu, Ketua Paguyuban PKL Simpang Lima, Isep Andriana, menyampaikan bahwa secara umum para pedagang menyambut baik keputusan ini, namun tetap memerlukan waktu transisi.
“Pasti banyak regulasi dulu, makanya tadi kita cantumkan ataupun kita meminta waktu seperkian bulan untuk adaptasi lagi ataupun untuk sosialisasi terhadap konsumen-konsumen kita. Kita baru menerima untuk relokasinya, pasti pindah lah kayak gitu,” ucap Isep.
Ia menambahkan bahwa para pedagang berharap relokasi ini tidak berdampak pada penurunan pendapatan mereka. Sebaliknya, mereka berharap lokasi baru justru membawa lebih banyak pengunjung dan memberikan keuntungan secara ekonomi.
“Yang alhamdulillahnya mungkin bisa kita sampaikan, bahwa kelonggaran-kelonggaran untuk mereka mudah-mudahan bisa dimengerti dan mereka mau menerima relokasi yang akan datang ini,” tandasnya.
Relokasi ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Garut dalam menata kawasan kota agar lebih tertib, nyaman, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, tanpa mengabaikan aspirasi dan kebutuhan para pelaku usaha kecil.(*)


