GARUTEXPO – Warga Desa Cikarang, Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, sempat menyegel kantor desa pada Kamis, 29 Mei 2025, sebagai bentuk kekecewaan terhadap pengelolaan anggaran pembangunan, khususnya dana IP tahun 2024. Aksi tersebut kini telah berakhir usai dilakukannya mediasi antara masyarakat, pemerintah desa, dan pihak kecamatan.
Kepala Bidang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Idad, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima audiensi dari paguyuban masyarakat Desa Cikarang yang mempertanyakan rencana anggaran pembangunan dan dana IP. Mediasi telah digelar di Kantor Kecamatan Cisewu.
“Alhamdulillah, untuk sekarang pelayanan publik di Desa Cikarang sudah kembali berjalan. Kami juga sudah menerima audiensi dari masyarakat yang meminta klarifikasi terkait anggaran bangunan dan dana IP tahun 2024,” ujar Idad kepada saat di konfirmasi garutexpo.com, Senin (2/6/2025).
Idad mengungkapkan bahwa warga mempertanyakan penggunaan dana IP yang besarnya mencapai kurang lebih Rp87,5 juta. Dana tersebut disalurkan pada 6 Desember 2024 dan pelaksanaannya berlangsung pada tahun 2025.
Masyarakat menduga adanya indikasi penyalahgunaan anggaran oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), yang juga merangkap sebagai Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan Desa.
Terkait hal tersebut, telah dilakukan mediasi yang menghasilkan tiga poin kesepakatan penting:
Permatama, monitoring Kecamatan: Pihak kecamatan akan melakukan monitoring dan evaluasi pada tanggal 3 Juni 2025.
Kedua, pendampingan BPD: Proses monitoring dan evaluasi di desa akan didampingi oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Ketiga, sanksi Jika Terbukti: Jika hasil monitoring menemukan adanya penyalahgunaan anggaran, maka akan dituangkan dalam berita acara dan dilanjutkan ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Garut. Jika TPK yang merangkap Kaur Perencanaan terbukti menyalahgunakan anggaran, maka yang bersangkutan akan mengundurkan diri dari jabatannya.
“Dari segi alur dana, penyaluran dilakukan pada 6 Desember 2024 dan pelaksanaan anggarannya baru berjalan di tahun 2025. Apakah ada indikasi penyalahgunaan kewenangan, kita tunggu hasil monitoring dari pihak kecamatan,” tegas Idad.(*)


