in

Polisi Amankan Maling Motor di Limbangan, Pelaku Dibekuk dalam Waktu Singkat

GARUTEXPO – Kepolisian Resor (Polres) Garut melalui Polsek Limbangan berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di Kampung Cikole, Desa Simpeun Kidul, Kecamatan Bl Limbangan, Kabupaten Garut. Kejadian tersebut berlangsung, Kamis malam, 20 Maret 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolsek Limbangan Kompol Wasino, S.H., mengungkapkan bahwa peristiwa ini bermula dari laporan korban, Sdr. Irsan Maulana, warga Bandung, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi D-2495-UDO. Motor tersebut terdaftar atas nama Ujang Dahria, warga Cipada, Kabupaten Bandung Barat.

“Setelah menerima laporan dari pelapor, kami langsung melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan informasi dari saksi dan rekaman CCTV di area sekitar. Alhamdulillah, kurang dari 1×24 jam pelaku berhasil diamankan,” ujar Kapolsek kepada awak media, Minggu, 23 Maret 2025.

Saksi dalam kasus ini meliputi Sdr. Nurodin bin Opang, yang beralamat di Kampung Sukamanah, Desa Simpeun Kidul, serta almarhum Sdr. Aceng bin Acuk, warga Kampung Cikole.

Pelaku yang berhasil diamankan berinisial AS (21), warga Cikalapa, Desa Cirapuhan, Kecamatan Selaawi. Akibat perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pelaku kejahatan lainnya dalam kasus ini. Polsek Limbangan menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

Dies Natalis ke-71 GMNI, Asep Nurjaman: Marhaenisme Relevan untuk Mewujudkan Garut Hebat

Ditemukan Nyaris Bugil di Pinggir Sungai Cimanuk, Dievakuasi Polisi