in

PPDB Resmi Dihapus, Ini Sistem Baru Masuk Sekolah 2025 yang Wajib Diketahui Orang Tua

GARUTEXPO, JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengumumkan kebijakan besar yang akan mengubah proses penerimaan siswa baru di seluruh Indonesia. Mulai tahun 2025, sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan digantikan oleh Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), yang diklaim lebih transparan dan adil.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap berbagai evaluasi dan keluhan masyarakat mengenai PPDB yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan asas keadilan dan pemerataan pendidikan.

“SPMB 2025 dirancang untuk memastikan akses pendidikan yang lebih merata dan berkualitas bagi semua kalangan,” ujar perwakilan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dalam keterangan resminya.

Pendaftaran SPMB dijadwalkan dimulai pada bulan Mei 2025, namun tanggal pasti pelaksanaan dapat berbeda-beda sesuai dengan kebijakan Dinas Pendidikan di tiap daerah. Oleh karena itu, para orang tua dan calon siswa diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari dinas pendidikan setempat.

Empat Jalur Masuk dalam SPMB 2025

SPMB 2025 menawarkan empat jalur utama yang dapat digunakan untuk mendaftar ke jenjang SD, SMP, dan SMA. Masing-masing jalur memiliki kuota dan persyaratan yang berbeda:

  1. Jalur Domisili
    Memberikan prioritas kepada calon siswa yang tinggal di sekitar lokasi sekolah. Bukti berupa Kartu Keluarga (KK) sangat diperlukan. Kuota jalur ini minimal 70% untuk tingkat SD.
  2. Jalur Afirmasi
    Diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas. Dokumen yang dibutuhkan antara lain Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau surat keterangan disabilitas. Kuota afirmasi untuk tingkat SMP minimal 20%.
  3. Jalur Prestasi
    Membuka peluang bagi siswa yang memiliki prestasi baik akademik maupun non-akademik, seperti juara olimpiade sains, lomba olahraga, atau seni. Kuota jalur ini untuk tingkat SMP minimal 25%.
  4. Jalur Mutasi
    Dikhususkan bagi anak-anak dari orang tua yang pindah tugas kerja atau merupakan tenaga pendidik. Persyaratan berupa surat keterangan pindah tugas atau surat dari instansi tempat mengajar. Kuota jalur ini maksimal 5%.

Kementerian berharap sistem baru ini dapat mengurangi polemik yang kerap terjadi setiap tahun saat proses penerimaan siswa baru, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan nasional.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

Jabatan Kosong di Pemkab Garut Belum Terisi? Ini Penjelasan Mengejutkan dari Bupati Syakur

Harga Yamaha Gear Ultima

Daftar Harga Yamaha Gear Ultima, Motor Matik Mulai Rp 19 Jutaan