Garutexpo.com — Program pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di desa-desa se-Kabupaten Garut yang diinisiasi melalui Surat Edaran Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Ajidin, Nomor 640/4608/Pc/Disdamkar Tahun 2024, kini menuai sorotan tajam. Program yang sejatinya bertujuan meningkatkan kesiapsiagaan desa terhadap ancaman kebakaran itu diduga melenceng dari aturan awal dan menimbulkan potensi penyimpangan.
Dalam surat edaran tersebut, Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar) secara jelas disebut sebagai leading sector atau penanggung jawab utama pelaksanaan program, dengan tembusan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut. Namun, di lapangan justru terungkap bahwa Disdamkar tidak dilibatkan secara langsung dalam proses pelaksanaan, mulai dari inspeksi kebutuhan, penentuan volume tabung, hingga pelatihan teknis penggunaan apar di tingkat desa.
Sebaliknya, DPMD disebut aktif menggandeng sejumlah rekanan pengusaha yang menawarkan dan menjual apar kepada pemerintah desa. Akibatnya, banyak apar yang dibeli menggunakan dana desa justru tidak terpasang dan tidak digunakan sebagaimana mestinya.
“Banyak desa melaporkan bahwa apar ukuran 6 kilogram masih menumpuk di gudang. Apar tidak bisa ditempatkan di lokasi yang seharusnya karena perangkat desa tidak tahu cara pemasangan maupun penggunaannya,” ungkap salah satu sumber dari kalangan perangkat desa, Selasa (21/10/2025).
Ketua LSM Mantra, Jojo Mantra, menilai pelaksanaan pengadaan apar desa tersebut harus berpedoman pada regulasi yang berlaku agar tidak menimbulkan potensi pelanggaran maupun penyimpangan anggaran.
“Ada aturan yang jelas. Harga jual tidak boleh melebihi harga satuan sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Garut Nomor 54 Tahun 2024. Selain itu, vendor wajib memiliki rekomendasi teknis (sartek) dari Disdamkar sebelum menawarkan produk ke desa,” tegas Jojo.
Ia menambahkan, pelatihan atau setidaknya petunjuk teknis penggunaan apar merupakan kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 1980 dan Peraturan Kepala BNPB Nomor 4 Tahun 2014.
“Tujuan edaran Pj Bupati itu sebenarnya baik, yakni meningkatkan kesiapsiagaan desa menghadapi kebakaran. Tapi implementasinya harus sesuai aturan. Disdamkar yang seharusnya memimpin, sementara DPMD cukup berperan dalam koordinasi. Kalau tidak, ya begini — apar dibeli tapi tidak bisa digunakan,” ujar Jojo.
Jojo juga menyoroti aspek hukum terkait kewenangan pengelolaan urusan kebakaran di daerah. Ia menegaskan, dasar hukum sub urusan kebakaran telah diatur dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada SPM Sub Urusan Kebakaran, yang menyebut bahwa perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan kebakaran adalah Disdamkar, bukan DPMD.
“DPMD itu hanya berwenang menyelenggarakan bimbingan teknis untuk penganggaran belanja apar di perdesaan. Urusan mitigasi kebakaran, inspeksi, hingga pelatihan teknis adalah domain Disdamkar. Jadi, jangan sampai surat edaran Pj Bupati ini malah dijadikan celah untuk mencari keuntungan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, termasuk vendor,” tandasnya.
Lebih lanjut, Jojo berharap Sekretaris Daerah (Sekda) Garut segera turun tangan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program apar desa tersebut.
“Sekda wajib mengambil langkah evaluatif agar tidak muncul residu masalah di kemudian hari. Tujuan utama pengadaan apar ini adalah perlindungan masyarakat dari kebakaran, bukan ajang bisnis terselubung,” tegas Jojo.
Sementara itu, Sekretaris DPMD Garut, Erwin, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa secara institusi, DPMD tidak pernah dilibatkan dalam program tersebut.
“Secara institusi DPMD tidak dilibatkan, jadi saya tidak mengetahui soal itu. Meskipun ada oknum, saya tidak tahu siapa orangnya.,”katanya.***


