in

Ratusan Warga Garut Antusias Antre di Samsat untuk Manfaatkan Program Penghapusan Tunggakan Pajak

Ratusan warga Garut rela antre di Kantor Samsa Garut untuk membayar pajak kendaraan mereka, Jumat, 21 Maret 2025( Foto: Abah Muda 212)

GARUTEXPO – Ratusan warga Garut rela antre di Kantor Samsa Garut untuk membayar pajak kendaraan mereka, Jumat (21/3/2025). Antusiasme ini terjadi setelah Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) meluncurkan program penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor sebagai hadiah Lebaran bagi masyarakat Jawa Barat.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan bahwa kebijakan ini berlaku untuk seluruh tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 ke belakang, tanpa batasan jumlah tahun. Program ini membebaskan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat dan badan usaha yang memiliki atau menguasai kendaraan di wilayah hukum Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya.

“Kami Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengampuni, memaafkan seluruh tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor, tetapi setelah Lebaran mohon diperpanjang,” ujar Dedi Mulyadi.

Dalam program ini, masyarakat diberikan kesempatan untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraan mereka mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025, hanya dengan membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya. Gubernur Dedi menegaskan bahwa setelah masa penghapusan tunggakan ini berakhir, kendaraan yang belum membayar pajak tidak akan diizinkan melintas di jalan raya, baik di tingkat kota/kabupaten maupun jalan provinsi.

“Nanti yang tidak bayar pajak padahal kami sudah memberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya, tidak bisa lagi nanti motor mobil yang tanpa pajak lewat di jalan kabupaten, lewat di jalan provinsi,” tegasnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Dedi Taufik, mengatakan kebijakan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak serta menertibkan data kepemilikan kendaraan. Selain itu, program ini didukung oleh berbagai layanan digital seperti E-Samsat, aplikasi Sambara melalui Jabar Apps Sapawarga, serta layanan Samsat Keliling, Samsat Masuk Desa, Samsat Digital Leuwipanjang, Samsat Outlet, Samsat Gendong, Samsat Drive Thru, dan BUMDes.

“Melalui kebijakan ini, kami berharap kepatuhan masyarakat meningkat dan tidak ada lagi kendaraan dengan status pajak tertunggak,” kata Dedi Taufik.

Ia juga mengimbau masyarakat yang memiliki kendaraan bukan atas nama pribadi untuk segera mengurus bea balik nama kendaraan (BBNKB), yang telah digratiskan. Namun, biaya TNKB, STNK, dan BPKB tetap dikenakan sesuai peraturan yang berlaku.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor dan berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui pembayaran pajak tepat waktu.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

Bupati Garut Gebrak Rapat TPKAD: Percepat Akses Keuangan, Bangkitkan Ekonomi Desa

PNM Mandiri Garut Gelar Sosialisasi Mba Maya 2025, Bantu Nasabah Kembangkan Usaha