Garutexpo.com — Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Intan Garut, Doktor H. Dadan Hidayatulloh, S.Ag., M.I.Pol., bergerak cepat menindaklanjuti keluhan warga terkait penggunaan lahan pribadi yang telah dimanfaatkan oleh PDAM selama lebih dari tiga dekade.
Keluhan tersebut datang dari Ibu Atih, warga Kampung Cipicung, Kabupaten Garut, yang menyampaikan bahwa sebagian tanah miliknya telah digunakan untuk instalasi pipa air PDAM sejak 35 tahun lalu, tanpa kejelasan status ataupun kompensasi yang pasti.
Menanggapi laporan itu, Doktor Dadan langsung memerintahkan timnya untuk turun ke lapangan, melakukan peninjauan lokasi, serta mengklarifikasi data kepemilikan lahan guna memastikan langkah penyelesaian yang adil, transparan, dan sesuai aturan hukum.
“Kami menghargai setiap laporan dari masyarakat. Prinsip kami jelas — PDAM hadir untuk melayani, bukan merugikan. Jika ada lahan warga yang terdampak, tentu akan kami tindaklanjuti secara profesional melalui musyawarah dan asas keadilan,” ujar Doktor Dadan saat dikonfirmasi, Kamis (13/11/2025).
Ia menambahkan bahwa PDAM Tirta Intan Garut selalu berpegang pada prinsip pelayanan publik yang transparan, humanis, dan berkeadilan. Pihaknya juga membuka ruang komunikasi langsung bagi warga yang merasa terdampak oleh aktivitas perusahaan daerah tersebut.
Langkah cepat Dirut PDAM ini menuai apresiasi dari masyarakat setempat. Warga menilai Doktor Dadan sebagai sosok pemimpin yang responsif dan memiliki empati tinggi terhadap aspirasi warga.
“Alhamdulillah, Pak Dirut langsung turun ke lokasi dan berdialog dengan pemilik lahan, Ibu Atih. Kami sangat mengapresiasi sikap beliau yang cepat tanggap. Mudah-mudahan persoalan ini bisa diselesaikan secara baik dan saling menguntungkan,” ungkap salah satu warga Kampung Cipicung.
Melalui respons cepat dan terbuka ini, PDAM Tirta Intan Garut menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga kepercayaan publik, meningkatkan profesionalitas pelayanan, serta membangun hubungan harmonis antara perusahaan daerah dan masyarakat.


