Garutexpo.com – Satuan Samapta Polres Garut kembali menunjukkan ketegasan dalam menjaga ketertiban kota. Rabu (10/12/2025), petugas melakukan patroli rutin di kawasan perkotaan dan berhasil mengamankan lima juru parkir liar yang kerap beroperasi di sepanjang Jalan A. Yani hingga Bundaran Suci, Garut.
Kelima juru parkir tersebut diamankan setelah diduga melakukan pungutan liar kepada pengendara yang hendak memarkirkan kendaraan. Praktik ini dinilai meresahkan warga, menimbulkan keresahan, dan bahkan menghambat kelancaran arus lalu lintas di titik-titik padat kendaraan.
Selain mengganggu kenyamanan masyarakat, keberadaan para jukir liar ini juga dianggap berpotensi memicu aksi kriminal, mengingat praktik parkir ilegal sering kali menjadi celah terjadinya pemerasan atau pungli lainnya.
Kasat Samapta Polres Garut, AKP Ardiyanto, S.H., M.P., menegaskan bahwa langkah penertiban ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk menciptakan suasana kota yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.
“Kami menerima laporan serta keluhan dari warga terkait keberadaan juru parkir liar di pusat kota. Menindaklanjuti hal tersebut, kami melakukan patroli dan mengamankan lima orang yang diduga melakukan aktivitas perparkiran ilegal,” ujarnya.
AKP Ardiyanto menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan pemantauan di lokasi-lokasi rawan pungli. Para pelaku yang diamankan telah dibawa ke Polres Garut untuk dilakukan pendataan dan diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Upaya penertiban ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku lainnya serta meningkatkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang beraktivitas di wilayah Garut Kota.
Polres Garut juga mengimbau warga agar segera melaporkan jika menemukan kembali praktik pungli atau juru parkir liar di lapangan, demi menciptakan lingkungan yang tertib dan bebas dari tindakan merugikan masyarakat.(*)


