Garutexpo.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut berhasil mengamankan 432 botol minuman keras (miras) berbagai merek yang siap diedarkan di wilayah Kecamatan Garut Kota, Selasa malam (12/8/2025). Penindakan ini disaksikan langsung oleh Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin.
Bupati Syakur mengaku prihatin dengan maraknya peredaran dan penjualan miras di Garut, mengingat keberadaannya jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015 tentang Anti Maksiat, yang menegaskan Garut sebagai zona nol persen alkohol.
Menurutnya, peredaran miras berpotensi merusak moral dan akhlak generasi muda. Karena itu, ia memberikan apresiasi tinggi kepada Satpol PP yang dinilai konsisten melakukan operasi pencegahan.
“Kami berharap ini memberikan efek jera kepada yang lain. Tidak cukup hanya penindakan, masyarakat juga perlu diedukasi tentang bahaya minuman keras. Selama masih ada permintaan, terutama dari generasi muda, peredaran miras akan terus terjadi. Edukasi harus lebih intens dilakukan,” tegas Syakur.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, menjelaskan operasi ini dilakukan melalui proses panjang, mulai dari pengintaian hingga penangkapan. Modus pelaku, kata Eko, adalah mengirim miras sesuai pesanan untuk kemudian diperjualbelikan.
“Ini termasuk kategori pengedar. Ada yang sudah didistribusikan ke penjual, dan sisanya siap edar. Semua barang bukti, termasuk kendaraan yang digunakan, kami amankan sesuai SOP untuk diproses lebih lanjut,” jelasnya.
Eko menambahkan, pihaknya akan menyerahkan seluruh barang bukti beserta tersangka ke Kejaksaan untuk kemudian dibawa ke pengadilan.(*)


