Garutexpo.com – Masyarakat Kabupaten Garut kini tak perlu lagi repot datang ke kantor polisi untuk melaporkan kejadian atau meminta bantuan. Cukup dengan menekan nomor 110, warga sudah bisa terhubung langsung dengan Contact Center Polri yang berlaku secara nasional dan dapat diakses secara gratis. Senin (13/1/2026).
Polres Garut mengimbau seluruh masyarakat agar memanfaatkan layanan tersebut sebagai sarana resmi komunikasi dengan kepolisian, baik untuk pelaporan kejadian, permintaan informasi, maupun pengaduan masyarakat.
Kapolres Garut AKBP Yugi Bayu Hendarto menyampaikan bahwa layanan Contact Center 110 merupakan bagian dari komitmen Polri dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang cepat, mudah, dan profesional.
“Melalui layanan ini, masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian cukup menghubungi nomor 110 menggunakan telepon seluler maupun telepon rumah. Panggilan tersebut akan langsung terhubung dengan operator yang siap melayani berbagai kebutuhan, mulai dari permintaan informasi, laporan kejadian, hingga pengaduan masyarakat,” ujar AKBP Yugi Bayu Hendarto.
Ia menegaskan, layanan Contact Center 110 dapat diakses 24 jam, kapan saja dan di mana saja, tanpa dikenakan biaya. Kehadiran layanan ini diharapkan mampu mempermudah masyarakat Garut dalam menjalin komunikasi langsung dengan kepolisian, terutama dalam situasi darurat yang membutuhkan penanganan cepat.
Selain itu, Polri juga telah menyiapkan sistem aplikasi terintegrasi dalam pengelolaan layanan Contact Center 110. Setiap laporan dan interaksi masyarakat akan tercatat secara digital, sehingga memudahkan proses pengendalian, evaluasi, serta peningkatan kualitas respons kepolisian.
Dengan optimalisasi layanan Contact Center 110, Polres Garut berharap dapat semakin memperkuat kehadiran negara di tengah masyarakat, sekaligus memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepolisian yang responsif, transparan, dan profesional demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Garut.(*)


