GARUTEXPO – Dunia pendidikan di Kabupaten Garut tercoreng. Seorang siswa SMKN dari keluarga miskin ekstrem Muhamad Rizki, terpaksa tidak bisa mengikuti ujian kenaikan kelas hanya karena belum melunasi sumbangan pendidikan sebesar Rp9 juta. Ironisnya, pihak sekolah justru mencatat Rizki seolah-olah mengundurkan diri.
Kasus ini membuat anggota Dewan Pendidikan Garut, Asep Nurjaman, geram. Ia mendesak Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, turun tangan menyelesaikan persoalan ini dan memberikan sanksi tegas kepada sekolah yang melanggar aturan.
“Kami ingatkan seluruh SMA dan SMK negeri di Kabupaten Garut untuk mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Pungutan tidak boleh dijadikan syarat dalam penerimaan, penilaian, maupun kelulusan peserta didik!” tegas Asep, Minggu, 13 Juli 2025.
Menurutnya, pendidikan adalah amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Karena itu, logika bisnis tidak boleh diterapkan dalam penyelenggaraan layanan pendidikan.
“Jangan ada sekolah negeri yang bertindak seperti debt collector! Sumbangan pendidikan itu sifatnya sukarela, bukan kewajiban apalagi dipatok jumlahnya,” katanya.
Sementara itu, Yudha Puja Turnawan, Anggota DPRD Kabupaten Garut dari Fraksi PDI Perjuangan. Ia meminta Pemerintah Kabupaten Garut tidak tinggal diam melihat praktik pungutan yang memberatkan siswa miskin.
“Awalnya Muhammad Rizki dibebankan Rp11 juta, kemudian diturunkan jadi Rp9 juta. Tapi keluarganya hidup di kondisi miskin ekstrem, ayahnya Pak Andri Kuswandi hanya seorang pencari rongsokan, rumah pun masih kontrak,” ujar Yudha seperti dikutip dari prianganinsider.
Yudha menegaskan sumbangan pendidikan seharusnya bersifat sukarela. Jika ditetapkan nominal, maka itu sudah masuk kategori pungutan, bukan sumbangan.
Ia juga menyoroti rendahnya rata-rata lama sekolah di Garut yang hanya 7,8 tahun dengan Angka Partisipasi Murni (APM) SMA baru 60,04 persen.
“Ini yang bikin IPM Garut rendah. Banyak siswa putus sekolah gara-gara biaya sumbangan yang dipatok tinggi. Pemerintah harus hadir, jangan biarkan anak-anak miskin jadi korban,” tegasnya.
Yudha mendesak Pemkab Garut dan Gubernur Jabar menindak sekolah-sekolah yang masih menerapkan pungutan liar berkedok sumbangan pendidikan.
Kasus Rizki diharapkan menjadi alarm agar dunia pendidikan di Garut kembali pada khitahnya: mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan memberatkan rakyat miskin.(AR)













