GARUTEXPO – Tokoh masyarakat Desa Tanjung Mulya, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, Yaya Hidayatulloh, mengkritisi kinerja Pemerintah Desa Tanjung Mulya yang dinilai tidak transparan dan tidak melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam berbagai kegiatan pemerintahan desa.
Menurut Yaya, BPD sebagai lembaga representatif masyarakat seharusnya dilibatkan dalam pengambilan keputusan penting di desa, seperti pembangunan infrastruktur, musyawarah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), pendistribusian bantuan sosial, hingga penyusunan Koperasi Merah Putih. Namun dalam praktiknya, kata Yaya, BPD kerap kali dikesampingkan.
“Pemerintah desa Tanjung Mulya tidak melibatkan BPD dalam setiap kegiatan penting. Padahal fungsi BPD itu jelas, salah satunya sebagai pengawas jalannya pemerintahan desa,” ujar Yaya saat ditemui di kediamannya, Jumat (13/6/2025).
Yaya mengungkapkan, tidak dilibatkannya BPD berdampak pada ketidaktahuan lembaga tersebut terhadap berbagai kebijakan dan kegiatan desa. Hal ini menjadi masalah ketika masyarakat datang mengadukan dugaan kejanggalan kepada BPD.
“Ketika masyarakat mengadu ke BPD soal dugaan kejanggalan, BPD hanya bisa bilang tidak tahu, karena memang tidak pernah dilibatkan,” katanya.
Ia menegaskan, keberadaan BPD memiliki dasar hukum yang kuat karena diangkat melalui Surat Keputusan (SK) Bupati. Bahkan, menurutnya, BPD memiliki kewenangan untuk merekomendasikan pemberhentian kepala desa apabila ditemukan banyak permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
“BPD itu di-SK-kan oleh Pak Bupati. Kalau kepala desa banyak masalah dan merugikan masyarakat, BPD punya hak untuk memproses pemberhentiannya sesuai mekanisme yang berlaku,” tandas Yaya.
Ia berharap Pemerintah Desa Tanjung Mulya dapat lebih terbuka dan melibatkan semua unsur kelembagaan desa demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.(*)


