in

Total Rp7,2 Miliar! Bupati Garut Tetapkan 36 Desa Penerima Dana Bonus Panas Bumi 2025

Garutexpo.com – Pemerintah Kabupaten Garut resmi menetapkan daftar penerima bantuan keuangan yang bersumber dari bonus produksi panas bumi untuk Tahun Anggaran 2025. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Garut Nomor 100.3.3.2/KEP.472-DPMD/2025.

Dalam keputusan itu, sebanyak 36 desa di enam kecamatan ditetapkan sebagai penerima bantuan, dengan total anggaran mencapai Rp7.213.365.911. Dana tersebut berasal dari hasil bonus produksi energi panas bumi yang dialokasikan untuk mendukung pembangunan serta pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah terdampak.

Rincian Penerima Bantuan

1. Kecamatan Pasirwangi

Sebanyak 12 desa di Kecamatan Pasirwangi menerima total bantuan senilai Rp3.230.716.000. Dua desa dengan nilai tertinggi masing-masing Rp446.848.000 diberikan kepada Desa Karyamekar dan Desa Padaawas, sedangkan 10 desa lainnya menerima Rp229.702.000 per desa.

2. Kecamatan Samarang

Terdapat 13 desa penerima bantuan di Kecamatan Samarang dengan total Rp2.460.238.000. Di antaranya, Desa Cisarua, Desa Parakan, Desa Sukakarya, dan Desa Tanjungkarya menerima masing-masing Rp229.702.000.

3. Kecamatan Sukaresmi

Sebanyak 7 desa di Kecamatan Sukaresmi menerima total bantuan sebesar Rp1.213.500.914, dengan nominal tertinggi diterima Desa Mekarjaya senilai Rp229.704.914.

4. Kecamatan Bayongbong

Hanya satu desa, yakni Desa Banjar Sari, yang menerima bantuan sebesar Rp163.966.000.

5. Kecamatan Karangtengah

Dua desa, yaitu Desa Cintamanik dan Desa Cinta, memperoleh masing-masing Rp48.314.999, dengan total Rp96.629.998.

6. Kecamatan Pangatikan

Terakhir, Desa Sukahurip menerima alokasi dana sebesar Rp49.314.999.

Ketua Pemuda Akhir Zaman, Jajang Badruzzaman atau yang akrab disapa Abah Muda, memberikan tanggapannya terkait penetapan bantuan tersebut. Ia menekankan pentingnya transparansi dalam penyaluran dana agar masyarakat benar-benar mengetahui dan merasakan manfaatnya.

“Dana ini harus diketahui dan dirasakan oleh masyarakat. Masih banyak warga yang belum tahu keberadaan dana bonus panas bumi ini. Karena itu, pemerintah desa penerima bantuan wajib mensosialisasikan penggunaan dan manfaat dana tersebut kepada masyarakat,” ujar Abah Muda, kepada Garutexpo.com, Selasa, 28 Oktober 2025.

Ia juga berharap agar dana tersebut dapat digunakan tepat sasaran, terutama untuk kepentingan pembangunan yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan warga desa.

“Jangan sampai dana ini hanya menjadi angka di atas kertas. Pemerintah desa harus jujur, terbuka, dan memastikan manfaatnya nyata bagi masyarakat,” tegasnya.***

Ditulis oleh Kang Zey

Bayar Pajak Kini Bisa Dicicil Tanpa Ribet! Warga Jabar Cukup Gunakan Aplikasi T-Samsat, Bebas Biaya Tambahan

Semangat Muda Kobarkan Persatuan! Kecamatan Samarang Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda 2025