GARUTEXPO – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat! Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) resmi menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat. Kebijakan ini berlaku bagi masyarakat yang memiliki tunggakan hingga tahun 2024 tanpa batasan jumlah tahun.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa masyarakat hanya perlu membayar pajak kendaraan untuk tahun 2025 jika ingin memperpanjang masa berlaku pajaknya. Program penghapusan tunggakan ini berlaku mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025.
“Kami Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengampuni, memaafkan seluruh tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotornya, tetapi setelah Lebaran mohon diperpanjang,” ujar Dedi Mulyadi, Selasa (18/3/2025).
Dedi menekankan bahwa pajak kendaraan memiliki peran penting dalam pembangunan, khususnya infrastruktur jalan. Ia memperingatkan bahwa setelah masa penghapusan ini berakhir, kendaraan yang masih menunggak pajak tidak akan diizinkan melintas di jalan raya, baik di tingkat kota/kabupaten maupun jalan provinsi.
“Nanti yang tidak bayar pajak padahal kami sudah memberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya, tidak bisa lagi nanti motor mobil yang tanpa pajak lewat di jalan kabupaten, lewat di jalan provinsi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Dedi Taufik, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak serta menertibkan data kepemilikan kendaraan. Untuk mempermudah masyarakat, layanan digital seperti E-Samsat, aplikasi Sambara melalui Jabar Apps Sapawarga, serta berbagai layanan seperti Samsat Keliling, Samsat Masuk Desa, Samsat Digital Leuwipanjang, Samsat Outlet, Samsat Gendong, Samsat Drive Thru, dan BUMDes turut mendukung program ini.
“Melalui kebijakan ini, kami berharap kepatuhan masyarakat meningkat dan tidak ada lagi kendaraan dengan status pajak tertunggak,” kata Dedi Taufik.
Selain penghapusan tunggakan pajak, masyarakat yang memiliki kendaraan bukan atas nama pribadi juga diimbau segera mengurus bea balik nama kendaraan (BBNKB), yang sudah digratiskan. Namun, biaya TNKB, STNK, dan BPKB tetap dikenakan sesuai peraturan yang berlaku.
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor dan berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui pembayaran pajak tepat waktu. Jangan sampai terlambat.(*)






























