in

Viral Pengemudi Pick Up Merokok di Jalan Raya, Polisi Garut Datangi Pemilik Kendaraan

Ilustrasi

Garutexpo.com – Respons cepat kembali ditunjukkan Polres Garut dalam menindaklanjuti setiap aduan masyarakat. Melalui jajaran Polsek Wanaraja, kepolisian segera merespons laporan warga terkait perilaku pengemudi mobil pick up yang merokok saat berkendara di jalur Citangtu–Cihuni, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut, Rabu (17/12/2025).

Aduan tersebut bermula dari beredarnya sebuah video yang diunggah oleh seorang pengendara sepeda motor. Dalam rekaman itu, terlihat pengemudi mobil pick up mengemudikan kendaraannya sambil merokok. Bara dan abu rokok yang tertiup angin dinilai membahayakan pengguna jalan lain, khususnya pengendara motor yang berada tepat di belakang kendaraan tersebut.

Situasi semakin disayangkan ketika pengendara motor mencoba menegur pengemudi pick up secara baik-baik demi keselamatan bersama. Namun, upaya tersebut justru mendapat respons negatif. Pengemudi mobil pick up tidak mengindahkan teguran dan malah memarahi pelapor.

Menindaklanjuti laporan yang masuk melalui kanal pengaduan Polres Garut, Kapolsek Wanaraja atas arahan Kapolres Garut langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penelusuran. Berdasarkan nomor polisi serta ciri-ciri kendaraan yang terekam dalam video, petugas berhasil mengidentifikasi pemilik mobil pick up tersebut.

Petugas kemudian mendatangi pihak terkait untuk meminta klarifikasi sekaligus memberikan edukasi dan imbauan mengenai bahaya merokok saat berkendara. Kepolisian menegaskan bahwa kebiasaan tersebut dapat mengganggu konsentrasi pengemudi dan berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas, baik bagi pengemudi sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Kapolsek Wanaraja mengapresiasi keberanian dan kepedulian masyarakat yang melaporkan perilaku membahayakan di jalan raya.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang peduli terhadap keselamatan berlalu lintas. Terhadap pengemudi yang bersangkutan, kami telah memberikan teguran dan imbauan agar tidak mengulangi perbuatannya. Keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama,” ujarnya.

Polres Garut juga mengingatkan bahwa merokok saat berkendara bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan setiap pengemudi mengemudikan kendaraan dengan penuh konsentrasi.

Selain mengganggu fokus pengemudi, abu dan bara rokok yang beterbangan dapat menyebabkan iritasi mata hingga gangguan penglihatan bagi pengguna jalan lain, yang berisiko menimbulkan kecelakaan fatal.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

BLT DBHCHT Rp1,2 Juta Mulai Cair! Kantor Pos Diserbu Warga, Ini Jadwal Lengkap Penyalurannya

Laporan Kades Disorot! 160 Sekdes se-Garut Digembleng DPMD Selama Dua Hari