in

Diam Saat Ditanya Soal Proyek Rehab SMP, Kabid Disdik Garut Disorot: Publik Ingatkan Pejabat Itu Pelayan, Bukan Pelarian

Foto: Kantor Baru Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.

Garutexpo.com — Sikap Kepala Bidang Pembinaan SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Garut kembali menuai sorotan. Ketidakresponsifannya saat dimintai keterangan terkait proyek rehabilitasi sejumlah SMP di Garut dianggap mencederai prinsip keterbukaan informasi publik yang seharusnya dijalankan pejabat pemerintah.

Upaya awak media untuk meminta klarifikasi mengenai progres pekerjaan, mekanisme pengawasan, hingga besaran anggaran rehab yang digelontorkan tahun ini berulang kali tidak mendapat respons, baik secara langsung maupun melalui saluran resmi Dinas Pendidikan.

“Pejabat publik itu punya kewajiban hukum untuk memberi keterangan. Ini menyangkut proyek pemerintah dari uang rakyat. Bukan diam dan menghindar,” tegas Alfin Gunawan, aktivis peduli pendidikan, Sabtu (22/11/2025).

Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) juga menilai Dinas Pendidikan harus lebih terbuka, terutama pada proyek fisik yang rawan penyimpangan apabila tidak diawasi secara ketat.

Aturan Jelas: Pejabat Wajib Menjawab Permintaan Informasi

Sikap tidak responsif pejabat dinilai bertentangan dengan sejumlah regulasi yang mengatur kewajiban transparansi dan pelayanan publik, di antaranya:

1. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)
Pasal 7 ayat (1) menyatakan badan publik wajib menyediakan informasi yang berada dalam kewenangannya. Pasal 21–22 menegaskan pejabat pengelola informasi wajib merespons permintaan informasi masyarakat.

2. UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Mengatur bahwa pelayanan harus transparan, akuntabel, responsif, dan memiliki kepastian waktu.

3. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Proyek rehabilitasi sekolah wajib mengedepankan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.

4. Regulasi internal pendidikan (Permendikbud/Permendiknas)
Menegaskan pentingnya pelaporan, transparansi anggaran, dan keterbukaan proyek sarpras.

Publik Pertanyakan Transparansi Proyek Rehab SMP

Tokoh masyarakat turut mempertanyakan sikap tertutup Kabid Pembinaan SMP tersebut. Proyek rehabilitasi sekolah dinilai membutuhkan pengawasan ketat karena menyangkut kualitas bangunan, keselamatan siswa, dan penggunaan anggaran negara.

“Kalau Kabid sebagai pejabat teknis tidak mau memberi keterangan, apa yang disembunyikan? Publik berhak bertanya dan berhak dapat jawaban,” ujar Abdul Rahman Sekjen DPP FPPG.

Ia menilai sikap tertutup pejabat justru membuka ruang munculnya dugaan negatif, padahal hal itu bisa dicegah apabila pejabat bersikap kooperatif dan komunikatif.

Desakan Evaluasi dari Kadisdik dan Bupati Garut

Banyak pihak mendesak Kepala Dinas Pendidikan hingga Bupati Garut untuk mengevaluasi kinerja Kabid Pembinaan SMP agar pelayanan publik di sektor pendidikan lebih profesional dan transparan.

“Kalau komunikasi saja sulit, bagaimana kita yakin pengawasan proyek berjalan dengan benar?” tambah Abdul Rahman.

Menurutnya, pejabat publik digaji negara untuk melayani masyarakat, bukan menghindari pertanyaan yang seharusnya dijawab dengan terbuka.

Kabid SMP Akhirnya Beri Penjelasan: Ada 22 Sekolah Penerima Rehab

Saat akhirnya dikonfirmasi garutexpo.com melalui sambungan WhatsApp, Senin (24/11/2025), Kabid Pembinaan SMP, Teguh, memberikan jawaban terkait polemik tersebut.

“Maaf mukanya saya tidak respons, saya sedang sibuk persiapan Hari Guru Nasional (HGN),” kata Teguh.

Ia menegaskan bahwa setiap sekolah wajib memasang papan informasi proyek sebagai bentuk transparansi.

“Jika ada sekolah yang tidak memasang papan informasi dalam rehabilitasi, akan saya tegur dan ke depan akan dievaluasi,” tegasnya.

Teguh juga menyebutkan bahwa ada 22 sekolah yang mendapatkan bantuan rehabilitasi pada tahun ini, dengan nilai anggaran bervariasi.

“Anggarannya beda-beda, tidak sama. Kisaran mulai Rp130 juta sampai Rp160 juta, sesuai kebutuhan ruang yang direhabilitasi di tiap sekolah,” jelasnya.

Namun, Teguh belum memberikan daftar lengkap 22 sekolah penerima anggaran rehabilitasi tersebut saat dimintai salinannya.

Meski Kabid SMP akhirnya memberikan klarifikasi, publik tetap berharap komunikasi pejabat Dinas Pendidikan Garut dapat lebih responsif dan terbuka, terutama terkait proyek yang menggunakan uang negara dan menyangkut kepentingan pendidikan masyarakat.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

Akses Jalan Garut–Cisompet Sempat Lumpuh: Polisi, TNI, dan Warga Kerja Ekstra Evakuasi Longsor & Tiang Listrik Tumbang

Alun-Alun Rusak, Warga Tersisih, CSR Mandek — PMII Garut ‘Gebuk’ PT AIL: Jangan Jadikan Masyarakat Korban Bisnis!