Garutexpo.com — Polemik belum cairnya Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa di Desa Talagasari, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, kembali menyita perhatian publik. Persoalan ini mencuat lantaran janji pencairan paling lambat 10 Februari 2026 sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan resmi kepala desa hingga kini belum sepenuhnya terealisasi.
Surat pernyataan tersebut ditandatangani Kepala Desa Talagasari, Asep Ridwanul Hakim, pada Senin, 26 Januari 2026, bertempat di Ruang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut. Dalam dokumen itu, Asep mengakui adanya keterlambatan penyaluran dana insentif RT dan RW yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2025.
Disebutkan, insentif RT/RW untuk bulan Oktober, November, dan Desember 2025 dengan total anggaran mencapai Rp43.500.000 sempat tertunda penyalurannya. Selain itu, dana BLT Dana Desa sebesar Rp45.000.000 untuk 50 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama tiga bulan juga belum seluruhnya direalisasikan.
Dalam poin surat tersebut, Kepala Desa Talagasari menyatakan kesanggupannya untuk menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran, baik insentif RT/RW maupun BLT, paling lambat 10 Februari 2026.
“Bersedia untuk menyelesaikan seluruh keuangan di atas untuk dibayarkan kepada RT dan RW alokasi insentif RT/RW serta BLT bagi KPM di Desa Talagasari yang akan disalurkan paling lambat 10 Pebruari 2026,” demikian bunyi pernyataan itu.
Dokumen tersebut turut ditandatangani para saksi, yakni Ketua BPD Mumun Munawar, Sekretaris Desa Lalan Hermawan, serta Bendahara Desa Ai Kuswatin.
Hingga batas waktu yang dijanjikan, Senin, 10 Februari 2026, beredar unggahan di media sosial Facebook dari akun bernama Kang Bahar yang menyebutkan bahwa BLT Dana Desa tahap IV tahun 2025 belum tersalurkan sepenuhnya meski kepala desa telah membuat surat pernyataan di hadapan DPMD Kabupaten Garut.
Dalam unggahannya, akun tersebut mempertanyakan langkah lanjutan yang akan ditempuh DPMD apabila dana tersebut masih belum dicairkan hingga melewati tenggat waktu.
Unggahan tersebut memicu beragam tanggapan warganet yang mempertanyakan komitmen pemerintah desa terhadap hak masyarakat penerima manfaat.
Saat dikonfirmasi awak media, Selasa (10/2/2026), Asep memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa insentif RT/RW telah disalurkan, sementara BLT Dana Desa baru terealisasi sebagian.
“Untuk insentif RT dan RW sudah kami salurkan. Sementara BLT Dana Desa baru separuh yang terealisasi. Saat ini kami masih berupaya mencari dana untuk penyaluran BLT yang separuhnya lagi,” ujarnya.
Menanggapi penyebab keterlambatan, Asep mengakui adanya penggunaan anggaran untuk kegiatan lain di luar perencanaan awal.
“Dana tersebut sebelumnya terpakai untuk kegiatan lain yang di luar dugaan, di antaranya untuk pelaksanaan kompetisi sepak bola dan kompetisi bola voli,” ungkapnya.
Polemik ini menjadi perhatian masyarakat Desa Talagasari yang berharap pemerintah desa segera menuntaskan pencairan sisa BLT Dana Desa serta memenuhi komitmen yang telah disampaikan secara tertulis di hadapan DPMD Kabupaten Garut.(*)


