in

Mediasi Sengketa Tanah Garut Memanas, Sekmat Turun Tangan Pisahkan Dua Pihak ke Ruang Terpisah

Foto: Sekmat Garut Kota,Hendi Heryanto saat di wawancarai awak media, Senin, 9 Februari 2026.

Garutexpo.com — Proses mediasi sengketa tanah di Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, sempat berlangsung panas hingga memaksa Sekretaris Kecamatan (Sekmat) Garut Kota, Hendi Heryanto, turun langsung untuk meredam situasi. Pertemuan yang digelar di Kantor Kecamatan Garut Kota pada Minggu, 8 Februari 2026, sekitar siang WIB, itu bahkan membuat pihak kecamatan memisahkan dua pihak utama ke ruangan berbeda demi menjaga kondusivitas.

Hendi mengungkapkan, sengketa yang menyeret sejumlah nama pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut tersebut sejatinya telah mengerucut pada persoalan negosiasi harga. Kedua belah pihak, baik pemilik tanah maupun pembeli, disebut menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan konflik secara kekeluargaan.

“Kalau saya kemarin ditugaskan memfasilitasi pertemuan dan melaporkan hasilnya. Jadi saya tidak banyak bicara, hanya menyimak apa yang disampaikan oleh para pihak,” ujar Hendi saat dikonfirmasi awak media, Senin, 9 Februari 2026.

Ia menjelaskan, pihak pembeli telah menyatakan kesiapannya melakukan pembayaran apabila masih terdapat kewajiban yang belum terpenuhi. Sementara itu, pemilik tanah yang sebelumnya mengaku tidak pernah menjual asetnya juga bersedia menerima sisa pembayaran apabila tercapai kesepakatan.

Namun, Hendi mengakui pertemuan tersebut belum membuahkan hasil final. Pihak pembeli melalui Mahpud Arifin disebut telah menyampaikan angka penawaran, tetapi belum disepakati oleh pemilik tanah, Haji Endon.

“Harapan saya kemarin itu sebenarnya bisa selesai sampai ada titik temu. Angka dari Pak Mahpud sudah keluar, hanya Pak Haji Endon belum bisa menerima dan belum bisa memberikan jawaban pasti,” katanya.

Pemilik Tanah Dilarikan ke Rumah Sakit

Di tengah proses negosiasi, kondisi kesehatan Haji Endon tiba-tiba menurun drastis. Ia terpaksa dilarikan ke rumah sakit setelah penyakit gula darah dan asma yang dideritanya kambuh. Peristiwa itu membuat mediasi terhenti dan kesepakatan akhir belum dapat ditetapkan.

“Beliau kelihatan memang kurang sehat. Kemarin sempat drop. Harapan saya beliau sehat kembali dan bisa memberikan keputusan karena kunci terakhir penyelesaian ini ada di Pak Haji Endon,” tutur Hendi.

Adu Argumen di Ruang Mediasi

Sebelum kejadian tersebut, suasana mediasi disebut sempat memanas. Perdebatan terjadi di awal pertemuan dan salah satu pihak dilaporkan terpancing emosi. Melihat situasi semakin tegang, Hendi mengambil langkah memisahkan pihak-pihak utama ke ruangan berbeda.

“Saya berinisiatif karena kalau tetap berkumpul di satu ruangan dengan banyak orang, akan sulit mencari solusi. Titik persoalannya sebenarnya hanya antara Pak Haji Endon dan Pak Mahpud Arifin,” ujarnya.

Sengketa Lama Seret Nama Pejabat

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sengketa tanah antara Haji Endon, warga Kelurahan Sukamentri, dengan Mahpud Arifin telah berlangsung cukup lama. Perkara ini turut menyeret nama Sekretaris Daerah (Sekda) Garut, Nurdin Yana, yang saat itu menjabat sebagai Camat Garut Kota sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) penandatangan Akta Jual Beli (AJB) yang kemudian tidak diakui oleh pihak pemilik tanah.

Nama Budiman, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Garut, serta Sumarna, mantan Lurah Sukamentri, juga disebut dalam proses pengurusan administrasi pertanahan tersebut.

Meski belum menghasilkan kesepakatan final, mediasi yang difasilitasi pihak kecamatan itu menghasilkan komitmen awal untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur kekeluargaan. Proses lanjutan kini menunggu kondisi kesehatan pemilik tanah dan keputusan akhir dari kedua belah pihak.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

Janji di Hadapan DPMD Dipersoalkan, BLT Desa Talagasari Belum Tuntas Cair, Ini Klarifikasi Kades