Garutexpo.com — Langkah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Garut memasang stiker peringatan terhadap empat restoran yang menunggak Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) serta memberikan tenggat waktu tujuh hari untuk pelunasan menjadi perhatian Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG).
FPPG mengapresiasi langkah penertiban tersebut. Namun, upaya penegakan kepatuhan pajak daerah dinilai perlu dilakukan secara menyeluruh, terukur, dan berkelanjutan, tidak hanya menyasar sejumlah restoran yang telah teridentifikasi menunggak.
Ketua Harian DPP FPPG l, Ceng Arul mendesak Kepala Bapenda Kabupaten Garut agar melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap seluruh hotel dan restoran di Kabupaten Garut, terutama terkait kepatuhan pembayaran PBJT, kesesuaian pelaporan omzet dengan transaksi sebenarnya, serta ketepatan penyetoran pajak yang menjadi kewajiban pelaku usaha.
“Penertiban terhadap empat restoran harus menjadi pintu masuk untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh. Kami mendesak Bapenda memeriksa seluruh hotel dan restoran agar tidak ada wajib pajak yang luput dari pengawasan. Penegakan aturan harus berlaku adil dan tidak tebang pilih,” demikian sikap Ceng Arul kepada Garutexpo.com, Kamis, 15 Oktober 2026.
Menurut Ceng Arul, sektor perhotelan dan restoran merupakan salah satu bidang usaha yang perlu mendapat pengawasan optimal dalam upaya memperkuat pendapatan asli daerah (PAD). Karena itu, pengawasan harus didukung dengan pencocokan data, pemeriksaan administrasi perpajakan, serta pengujian kesesuaian antara laporan wajib pajak dan kondisi transaksi yang sebenarnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ia juga meminta Bapenda membuka informasi mengenai hasil penertiban secara transparan kepada publik, termasuk perkembangan penyelesaian tunggakan, nilai pajak yang berhasil dipulihkan, serta tindak lanjut terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya setelah diberikan teguran.
Pemberian tenggat waktu tujuh hari kepada restoran yang menunggak perlu diikuti dengan pengawasan dan tindak lanjut sesuai prosedur apabila kewajiban tersebut tidak diselesaikan. Penegakan aturan harus dilaksanakan secara konsisten dengan tetap menjamin hak wajib pajak dan memberikan perlakuan yang adil kepada seluruh pelaku usaha.
“Jangan sampai penertiban hanya berhenti pada pemasangan stiker. Publik perlu mengetahui tindak lanjutnya. Yang terpenting, seluruh hotel dan restoran harus mendapatkan pengawasan berdasarkan standar yang sama, sehingga potensi kebocoran PAD dapat ditekan,” tegasnya.
Ceng Arul menegaskan, pengawasan pajak daerah bukan semata-mata persoalan penindakan, melainkan bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Pajak yang dipungut sesuai aturan merupakan salah satu sumber pembiayaan pembangunan yang manfaatnya harus kembali kepada masyarakat.
Ceng Arul juga mendesak Bapenda Garut bergerak lebih luas dengan periksa seluruh hotel dan restoran, tindak lanjuti setiap tunggakan sesuai aturan, dan pastikan pengawasan pajak daerah berjalan transparan serta berkeadilan.(*)


