in

Aceng Symsul Hadie: Tuduhan Pencemaran Nama Baik Terhadap Wartawan Menjadi Blunder

GARUTEXPO– Kita sering mendengar dan menyaksikan bagaimana kasus-kasus pencemaran nama baik, khususnya tuduhan terhadap wartawan, baik di ibu kota maupun di daerah-daerah, masih bermunculan. Melihat fenomena seperti itu, penulis merasa khawatir bahwa seakan wartawan dijadikan musuh bersama bagi masyarakat tertentu, para elit politik, dan oknum pejabat yang bermasalah dengan kinerjanya. Hal ini menyebabkan sebagian insan pers merasa ketakutan dalam menyampaikan pemberitaan yang aktual karena terganjal oleh ancaman pasal-pasal karet dalam UU ITE seperti penghinaan, merendahkan, fitnah, perbuatan tidak menyenangkan, ujaran kebencian, pencemaran nama baik, dan lain sebagainya.

Penulis akan memfokuskan secara khusus pada tuduhan pencemaran nama baik terhadap wartawan yang terus terjadi di mana-mana.

Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Pers merupakan salah satu dari empat pilar demokrasi sehingga dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum sebagaimana tertuang dalam pasal 8 UU Pers.

Pencemaran nama baik adalah tindakan yang termasuk dalam kategori penghinaan, merendahkan, atau menyebarkan informasi yang tidak benar terkait reputasi seseorang, kelompok, ras, agama, atau golongan tertentu. Pencemaran nama baik merupakan salah satu bentuk khusus dari perbuatan melawan hukum. Istilah yang digunakan mengenai bentuk perbuatan melawan hukum ini ada yang mengatakan pencemaran nama baik, namun ada pula yang menyebutnya sebagai penghinaan.

Kenapa tuduhan pencemaran nama baik (pasal karet) terhadap wartawan sering terjadi? Penulis menggarisbawahi bahwa ada ketidakjelasan batasan definisi pencemaran nama baik dalam UU ITE. Definisi tersebut masih ambigu dan multitafsir, serta bersifat lentur seperti karet, sehingga mudah dimanfaatkan untuk menjerat tindakan-tindakan yang bersifat subjektif dan berpotensi pada penyalahgunaan makna dari ketidakjelasan definisi dan multitafsir tentang pencemaran nama baik.

Dengan ketidakjelasan definisi pasal ini, dapat muncul perbedaan pendapat dan bahkan kadang disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk menekan atau menyudutkan orang lain tanpa alasan yang jelas. Sangat memungkinkan juga bagi oknum penegak hukum untuk menafsirkan pasal tersebut secara subjektif, yang berpotensi mengakibatkan keterlibatan orang-orang yang mengkritik pemerintah atau tokoh publik. Begitu pula, pasal ini dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau politik yang tidak benar, bahkan dapat digunakan untuk memadamkan kritik dan mempersempit ruang demokrasi serta salah satu cara untuk membungkam insan pers nasional.

Timbul sebuah pertanyaan, bagaimana jika ternyata pemberitaan tersebut tidak bisa dibuktikan sebagaimana tuduhan pencemaran nama baik, justru sebaliknya, bahwa pemberitaan tersebut benar adanya dan terjadi, karena dari hasil investigasi wartawan memiliki data yang lebih akurat.

Maka jelaslah bahwa si pelapor telah melakukan fitnah terhadap wartawan (terlapor) atas tuduhan pencemaran nama baik. Sedangkan fitnah adalah perbuatan melawan hukum dengan hukuman 4 tahun penjara, sebagaimana tertuang dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang fitnah, yang berbunyi: “Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.”

Dalam UU Pers Pasal 45 ayat 6 pun telah diterangkan bahwa dalam hal perbuatan tentang tuduhan pencemaran nama baik tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan bertentangan dengan apa yang diketahui padahal telah diberi kesempatan untuk membuktikannya, maka pelapor dapat dipidana karena telah melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00.

**Kesimpulan:**

Dari uraian di atas, penulis berpendapat:
1. Tuduhan pencemaran nama baik terhadap wartawan akan menjadi blunder. Si pelapor telah melakukan kesalahan fatal, dimana bisa dituntut balik oleh tergugat/terlapor atas tuduhan fitnah dengan dijerat 4 tahun penjara dan/atau denda Rp 750 juta.
2. UU Pers merupakan undang-undang Lex specialis derogat legi generali, yaitu asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis). Artinya, karya jurnalistik (pemberitaan di media) tidak bisa dihukumi oleh UU ITE dan KUHP. Penanganan wartawan atas karyanya harus diatasi hanya oleh UU Pers tersendiri, dimana pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan dari wartawan bisa dilakukan dengan hak koreksi dan hak jawab sebagaimana tertuang dalam pasal 1 ayat 11 dan 12 UU Pers No. 40/1999.

Penulis:
Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM.
Dosen dan Pemerhati Medsos

Ditulis oleh Kang Zey

Polsek Tarogong Kidul Lakukan TKP Kebakaran Rumah Semi Permanen

Polsek Tarogong Kaler Periksa TKP Penemuan Dua Mayat di Situ Ciburial