in

Bawa Golok Tengah Malam, ‘Demon’ Diringkus Polsek Singajaya di Jalan Raya Toblong

GARUTEXPO – Seorang pria berinisial DI (28) alias Demon, warga Kampung Kubang, Desa Sukanagara, Kecamatan Peundeuy, Garut, diringkus jajaran Polsek Singajaya saat kedapatan membawa senjata tajam berupa golok di Jalan Raya Toblong, Kampung Seleketan, Desa Toblong, Kecamatan Peundeuy, Rabu dini hari (11/06/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari warga yang resah melihat seorang pria mencurigakan membawa golok di tengah malam.

Kapolsek Singajaya, IPTU Tatang Sukirman, membenarkan adanya penangkapan terhadap pria yang diduga melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak.

“Kejadian ini bermula ketika warga resah melihat DI (28) membawa senjata tajam jenis golok. Mendapat laporan tersebut, kami langsung menuju lokasi dan mengamankan DI untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar IPTU Tatang, Rabu pagi.

Petugas menemukan sebilah golok yang diselipkan di pinggang belakang pelaku. Barang bukti tersebut langsung disita sebagai bagian dari proses penyelidikan.

“Kami mengamankan satu bilah golok dari tangan pelaku. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Singajaya untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tambah IPTU Tatang.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak membawa atau menguasai senjata tajam tanpa alasan yang sah, karena dapat menimbulkan keresahan di masyarakat dan melanggar hukum.

“Kasus ini menjadi peringatan tegas bahwa kami akan terus bertindak cepat dan sigap terhadap setiap dugaan pelanggaran hukum yang membahayakan ketertiban umum,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih mendalami motif DI membawa senjata tajam tersebut di waktu dan tempat yang tidak lazim.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

100 Hari Kinerja Bupati Disorot, LSM PAB Indonesia Ledakkan Protes Jalan Rusak di Depan DPRD Garut

Truk Bermuatan Pasir Terperosok di Jalan Gunung Geulap