Garutexpo.com — Gerak cepat Polsek Cibatu Polres Garut kembali membuahkan hasil. Menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Taros Kapolres Garut, aparat kepolisian berhasil menggagalkan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang nyaris terjadi di wilayah Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, Senin (19/1/2026).
Dipimpin langsung Kapolsek Cibatu AKP Amirudin Latif, S.H., jajaran kepolisian segera bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) sesaat setelah menerima pengaduan. Dari hasil pengecekan di Desa Karyamukti, petugas menemukan seorang perempuan berinisial EN, yang diduga menjadi korban dalam jaringan penyaluran tenaga kerja ilegal.
Berdasarkan keterangan awal, EN yang merupakan warga Subang mengaku berkenalan dengan seorang perempuan berinisial EK melalui informasi lowongan pekerjaan. Korban dijanjikan bekerja di wilayah Jakarta dengan tawaran pekerjaan di tempat karaoke. Namun, sebelum diberangkatkan, korban justru dibawa ke wilayah Garut dan ditempatkan di sebuah rumah penampungan.
Ironisnya, setelah tiba di lokasi, pekerjaan yang dijanjikan tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Saat korban mencoba membatalkan keberangkatan, ia justru diarahkan untuk diberangkatkan ke Kalimantan sebagai Pemandu Lagu (PL) pada malam hari yang sama.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang yang diduga sebagai calon korban, masing-masing EN (18) dan PN (34), serta seorang perempuan berinisial WN, warga Kecamatan Cibatu, yang diduga sebagai penyalur tenaga kerja ilegal.
Sebagai langkah pencegahan agar dugaan TPPO tidak berlanjut, Polsek Cibatu langsung mengamankan para calon tenaga kerja beserta terduga pelaku, sebelum akhirnya melakukan koordinasi intensif dengan Satreskrim Polres Garut guna pendalaman dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Cibatu AKP Amirudin Latif, S.H. menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen merespons cepat setiap laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan kejahatan kemanusiaan seperti TPPO.
“Kami tidak akan mentolerir praktik perdagangan orang. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara cepat dan tegas,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang tidak memiliki kejelasan legalitas, prosedur, maupun penyalur resmi.
Langkah sigap Polsek Cibatu ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Garut dalam melindungi masyarakat serta memberantas segala bentuk tindak pidana perdagangan orang di wilayah hukumnya.(*)






























