GARUTEXPO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Garut didorong segera merespons temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas proyek JPO RSUD Garut yang diduga rugikan lebih dari Rp 400 juta. Gerak cepat Kejaksaan Negeri Garut dinilai dapat menekan kerugian negara dan menuntaskan permasalahan dalam perkara ini.
“Kejaksaan Negeri Garut harus melangkah cepat dan tegas untuk mencari solusi dan mencegah kerugian negara tersebut,” ujar Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Forum Pemuda Peduli Garut (DPP FPPG), Asep Nurjaman, dalam keterangan tertulis, Jum’at, 21 Juni 2024.
Hasil audit BPK RI tahun 2023 menemukan kerugian daerah pada pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) RSUD dr. Slamet Garut mencapai lebih dari Rp 400 juta.
FPPG pernah menyoroti tajam pembangunan JPO tersebut dan pernah mengadukan ke Kejaksaan Negeri Garut bahwa adanya penyimpangan, namun tidak direspons dan tidak ditindaklanjuti dengan baik. Pembangunan tersebut menghabiskan anggaran BLUD sebesar Rp 9,6 miliar.
“Bangunan JPO yang kini berdiri di atas jalan raya terlihat kurang rapi dan terkesan asal-asalan,” sambung Asep Nurjaman.
Ia meminta aparat hukum, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Garut, untuk melakukan penyelidikan proses hukum dengan melakukan penelaahan yang mendalam. Hal ini terindikasi adanya penyalahgunaan anggaran berdasarkan temuan hasil audit BPK.
“Masa anggaran begitu besar Rp 9,6 miliar, tapi hasil bangunan JPO seperti itu, tidak terlihat megah terlebih atapnya menggunakan bahan yang tidak sesuai dengan spek dan pemasangan keramiknya juga tidak rata dan rapi,” pungkasnya.
Asep sangat berharap kepada Kejaksaan Negeri Garut untuk menuntaskan dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut tanpa pandang bulu.(*)













