GARUTEXPO – Aksi nekat dua pemuda yang diduga terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut, berhasil digagalkan oleh personel Polsek Caringin. Salah satu pelaku sempat kabur sebelum akhirnya diciduk polisi.
Kejadian bermula pada Rabu malam, 30 April 2025, sekitar pukul 19.30 WIB, ketika warga Kampung Gugunungan, Desa Samudera Jaya, melaporkan adanya gerak-gerik mencurigakan. Dari informasi warga, satu pelaku berinisial A (20), warga Kecamatan Cibalong, berhasil diamankan di lokasi kejadian.
“Sementara satu pelaku lainnya, TR (22), warga Kecamatan Cisewu, sempat melarikan diri ke arah perkampungan lain,” ungkap Plh Kapolsek Caringin, Ipda Fajar Bayu, saat memberikan keterangan kepada media, Sabtu (3/5/2025).
Berkat kerja cepat dan koordinasi antara pihak kepolisian dan warga, TR akhirnya berhasil dibekuk di Kampung Cidahon, Desa Samudera Jaya, Kecamatan Caringin, tanpa perlawanan.
Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku diketahui mencuri satu unit sepeda motor jenis Honda Beat Reva warna hitam yang terparkir di Kampung Ranca Buleud, Desa Samudera Jaya.
Tak hanya kendaraan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan tersebut, antara lain: satu bilah golok, satu mata astag, satu obeng, satu tang, satu tang kabel, satu alat pembuka tutup kunci kendaraan, serta satu tas selempang warna hitam.
“Kami sudah mengamankan keduanya di Mapolsek Caringin untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Ipda Fajar Bayu.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika mengetahui adanya tindakan mencurigakan atau kriminal di lingkungan masing-masing.(*)






























