in

Dua Tersangka Pengeroyokan Dibekuk Dini Hari, Polres Garut Tak Segan Sikat Pelaku Kekerasan!

GARUTEXPO  — Unit III Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Garut menunjukkan ketegasannya dengan berhasil mengamankan dua orang tersangka kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan di wilayah Kecamatan Singajaya, Kabupaten Garut.

Penangkapan dilakukan, Senin, 7 Juli 2025 sekitar pukul 04.40 WIB. Dua pelaku yang kini resmi mendekam di tahanan berinisial ADP (37), warga Kecamatan Banjarwangi, dan SS (33), warga Kecamatan Tarogong Kidul. Keduanya terbukti melakukan penganiayaan terhadap Firman, suami dari pelapor bernama Ibu Irma.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin menjelaskan, peristiwa berdarah ini terjadi pada Sabtu, 5 Juli 2025 sekitar pukul 18.00 WIB di Kampung Taringul, Desa Ciudian, Kecamatan Singajaya. Keributan bermula ketika SS datang menjenguk ayah ADP di rumah istri ayahnya. Di sana, SS terlibat cekcok dengan Firman yang merupakan menantu istri ayah ADP.

“Awalnya hanya ketegangan, namun berlanjut menjadi penyerangan. Malam harinya, kedua tersangka mendatangi rumah korban. SS mendobrak pintu, masuk ke rumah dan memulai keributan,” terang AKP Joko Prihatin, Rabu (9/7/2025).

Dalam kondisi memanas, ADP menekan leher korban sambil memaki, kemudian menyeretnya keluar kamar. Di luar kamar, SS langsung memiting leher Firman hingga terjatuh menimpa meja kaca. Pecahan kaca pun melukai tangan korban. Tidak hanya itu, potongan kayu kecil juga digunakan dalam aksi brutal tersebut.

Barang bukti berupa kaos krem, celana pendek hijau army, pecahan kaca, dan potongan kayu kini diamankan polisi sebagai barang bukti.

“Kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 351 KUHP subsider Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Saat ini keduanya dalam pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Kasat Reskrim.

Penanganan cepat ini, lanjut AKP Joko, menjadi bukti keseriusan Polres Garut dalam memberantas segala bentuk tindak kekerasan di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan. Siapa pun yang melanggar hukum, akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,”paparnya. (*)

Ditulis oleh Kang Zey

Bupati Garut ‘Sentil’ Kades di 5 Kecamatan: Dana Desa Jangan Jadi ‘Kaditu Kadieu’!

Sukses! Milad ke-10 dan Pelantikan Pengurus Baru DPP FPPG Berlangsung Meriah