Garutexpo.com – Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG) mengingatkan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut agar proses rotasi dan promosi kepala sekolah tingkat SD dan SMP dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa pungutan dalam bentuk apapun. Organisasi ini menegaskan bahwa praktik pengkondisian jabatan dengan imbalan uang sama saja dengan jual beli jabatan yang melanggar hukum serta mencoreng integritas dunia pendidikan.
Ketua Umum LSM FPPG Garut, Jajang Mustopa Kamil, menegaskan bahwa pendidikan harus menjadi ruang yang bersih dari kepentingan pribadi dan praktik transaksional.
“Kami mengingatkan dengan tegas, jangan ada pungutan dalam bentuk apapun dalam proses rotasi dan promosi kepala sekolah. Dunia pendidikan harus bersih dari praktik transaksional,” ujarnya kepada wartawan di Garut, Senin (27/10/2025).
Aturan dan Dasar Hukum yang Melarang Pungutan Jabatan
FPPG menyoroti bahwa larangan terhadap praktik jual beli jabatan bukan sekadar persoalan etika, tetapi juga memiliki landasan hukum yang kuat, di antaranya:
1. Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah,
menegaskan bahwa penugasan harus didasarkan pada penilaian kinerja, kompetensi, dan manajerial, bukan kedekatan personal atau pemberian uang.
2. PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,
Pasal 5 melarang setiap PNS menerima hadiah atau gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
Pasal 8 ayat (1) huruf f mewajibkan PNS bekerja dengan jujur dan tidak menyalahgunakan wewenang.
3. UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN,
Pasal 3 huruf e mengatur bahwa ASN wajib menjunjung akuntabilitas dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme (KKN).
4. Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
menyebutkan bahwa pejabat yang menerima gratifikasi terkait jabatan dapat dipidana karena dianggap sebagai suap.
Desak Transparansi dan Pengawasan Ketat
FPPG mendesak agar Dinas Pendidikan Garut bersama Inspektorat Daerah dan BKD memperkuat sistem pengawasan internal terhadap setiap tahapan rotasi dan promosi kepala sekolah. Menurut Jajang, proses seleksi harus dilakukan secara terbuka, obyektif, dan berdasarkan prestasi kerja serta kompetensi, bukan atas dasar titipan atau setoran uang.
“Kami akan terus memantau proses ini. Jika ditemukan adanya pungutan atau pengkondisian jabatan, kami siap melaporkannya ke aparat penegak hukum dan Komisi ASN,” tegas Jajang.
Selain itu, FPPG juga mengimbau seluruh guru dan calon kepala sekolah di Kabupaten Garut untuk berani menolak dan melapor apabila ada pihak yang meminta imbalan dengan dalih mempermudah proses rotasi atau promosi jabatan.
“Jangan takut melapor. Kami akan mendukung penuh setiap langkah yang berani menegakkan integritas di dunia pendidikan,” tambahnya.
FPPG berharap upaya ini menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Garut untuk menunjukkan komitmen dalam mewujudkan tata kelola pendidikan yang bersih, adil, dan berintegritas.(*)


