Garutexpo.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG) melontarkan kritik keras terhadap Bupati Garut dan Kepala Dinas Pendidikan menyusul masih banyaknya jabatan kepala sekolah yang dijabat Pelaksana Tugas (PLT) di berbagai satuan pendidikan. Kondisi tersebut dinilai sebagai bukti nyata kegagalan tata kelola pendidikan dan manajemen ASN, serta bertentangan dengan berbagai regulasi yang berlaku.
FPPG menegaskan bahwa pengangkatan PLT kepala sekolah tidak boleh berlangsung lama, karena bertentangan dengan prinsip kepastian jabatan dan profesionalitas kepemimpinan sekolah.
PLT Berkepanjangan Bertentangan dengan Regulasi
Menurut Sekjen DPP FPPG, Abdul Rahman praktik PLT kepala sekolah yang berlangsung berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun melanggar semangat sejumlah aturan, di antaranya.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 40 ayat (1) menegaskan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh pengelolaan yang profesional. Kepemimpinan sekolah yang tidak definitif dinilai menghambat profesionalisme tersebut.
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pasal 1 dan Pasal 51 menegaskan bahwa manajemen ASN harus dilaksanakan berdasarkan sistem merit, yaitu kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, bukan solusi sementara yang berkepanjangan seperti PLT.
3. Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, Regulasi ini menegaskan bahwa kepala sekolah adalah jabatan penugasan dengan masa waktu tertentu yang harus ditetapkan secara definitif melalui mekanisme seleksi dan penugasan resmi, bukan melalui PLT tanpa batas waktu yang jelas.
4. PermenPAN-RB Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier PNS, Dalam aturan ini ditegaskan pentingnya perencanaan suksesi jabatan dan pengisian jabatan secara tepat waktu untuk menjamin keberlanjutan kinerja organisasi.
“Jika pemerintah daerah menjalankan aturan secara konsisten, tidak mungkin jabatan kepala sekolah dibiarkan kosong lalu ditutup dengan PLT berkepanjangan. Ini bukan kekosongan biasa, ini kegagalan perencanaan,” tegas Abdul Rahman, Senin, 12 Januari 2026.
Dampak Langsung terhadap Mutu Pendidikan
FPPG menilai, kepala sekolah PLT memiliki keterbatasan kewenangan strategis, terutama dalam:
* Pengambilan kebijakan manajerial
* Pengelolaan anggaran BOS dan program sekolah
* Pengembangan sumber daya guru
* Inovasi dan peningkatan mutu layanan pendidikan
Akibatnya, sekolah berjalan tanpa kepemimpinan yang kuat dan berkelanjutan, yang secara langsung merugikan peserta didik.
Ironi Kebijakan ASN Daerah
FPPG juga menyoroti adanya inkonsistensi kebijakan daerah, di mana promosi dan mutasi jabatan struktural di lingkungan birokrasi dapat dilakukan relatif cepat, sementara pengisian jabatan kepala sekolah justru stagnan.
“Ini ironi tata kelola. Jabatan struktural bisa diisi dengan cepat, bahkan dengan lompatan jabatan, tetapi jabatan kepala sekolah yang menyangkut masa depan pendidikan justru dibiarkan PLT,” kritik Abdul.
Tanggung Jawab Bupati dan Kadisdik
Abdul menegaskan bahwa tanggung jawab penuh atas kondisi ini berada pada:
* Bupati, sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang memiliki kewenangan pengangkatan dan penugasan ASN
* Kepala Dinas Pendidikan, sebagai penanggung jawab teknis pengelolaan pendidikan dan kepala sekolah
Kelalaian dalam memastikan kepala sekolah definitif dinilai sebagai bentuk pembiaran sistemik yang tidak sejalan dengan prinsip good governance.
Tuntutan Tegas FPPG
Sebagai bentuk kontrol publik, FPPG mendesak:
1. Segera menetapkan kepala sekolah definitif sesuai Permendikdasmen dan prinsip merit
2. Menghentikan praktik PLT kepala sekolah yang berkepanjangan
3. Menyusun peta kebutuhan dan suksesi kepala sekolah secara transparan
4. Membuka proses seleksi kepala sekolah secara objektif dan akuntabel
5. Menempatkan mutu pendidikan sebagai prioritas utama kebijakan daerah
“Selama kepala sekolah masih dijabat PLT, selama itu pula kegagalan tata kelola pendidikan tidak bisa ditutupi. Regulasi sudah jelas, yang bermasalah adalah kemauan dan konsistensi menjalankannya,” tutur Abdul Rahman.(*)


