GARUTEXPO – Sebanyak 22 desa persiapan resmi dimekarkan di Kabupaten Garut dan ditandai dengan pelantikan Penjabat Kepala Desa Persiapan oleh Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, Jumat (20/6/2025) di Gedung Pendopo, Kecamatan Garut Kota. Langkah ini merupakan bagian dari upaya strategis Pemerintah Kabupaten Garut dalam pemerataan pembangunan serta peningkatan kualitas layanan publik.
Dalam sambutannya, Bupati Abdusy Syakur Amin menegaskan bahwa pemekaran desa ini merupakan tindak lanjut dari Surat Gubernur Jawa Barat yang menyatakan bahwa 22 desa tersebut layak untuk dimekarkan dan telah diberikan kode register sebagai desa persiapan.
“Tentu saja ini adalah berkat kerja keras kita semua, kerja keras Bapak Ibu semua, kerja keras DPRD — terima kasih Ketua DPRD dan komisinya, serta teman-teman dari Pemkab Garut, dan juga bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta Kementerian Dalam Negeri,” ucap Bupati Syakur.
Berikut ini nama-nama 22 desa persiapan yang telah dimekarkan dan kini telah memiliki penjabat kepala desa:
Desa Senang Mekar – Kecamatan Banyuresmi
Desa Saga Wangi – Kecamatan Caringin
Desa Cisarua – Kecamatan Caringin
Desa Sagarawangi – Kecamatan Cibalong
Desa Wanamekar – Kecamatan Cibalong
Desa Cisalam – Kecamatan Cibatu
Desa Sukamanah – Kecamatan Cigeundeg
Desa Cikuray – Kecamatan Cigeundeg
Desa Barukai – Kecamatan Cigeundeg
Desa Cigembong – Kecamatan Cikajang
Desa Mekarmurni – Kecamatan Cilawu
Desa Cibuluh – Kecamatan Cisurupan
Desa Kurnia – Kecamatan Kersamanah
Desa Sindangrahayu – Kecamatan Leuwigoong
Desa Samarang Nanjung – Kecamatan Samarang
Desa Cirapuhan – Kecamatan Selaawi
Desa Ganeas – Kecamatan Singajaya
Desa Mekarsahaja – Kecamatan Sukawening
Desa Sagara Inten – Kecamatan Sukawening
Desa Rancamekar – Kecamatan Tarogong Kaler
Desa Sukarahayu – Kecamatan Wanaraja
Desa Sindangrahayu – Kecamatan Wanaraja
Pelantikan para penjabat kepala desa persiapan ini merujuk pada Pasal 23 Ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, di mana penjabat kepala desa berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Daerah Kabupaten Garut.
“Ini adalah visi besar untuk mewujudkan Garut Hebat dan berkelanjutan. Dimaknai bahwa setiap warga, di mana pun dia tinggal, mendapatkan hak yang sama untuk tumbuh dan berkembang,” ujar Syakur.
Ia menjelaskan bahwa pemekaran ini bukan hanya sekadar perubahan administratif, tetapi untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan pelayanan yang lebih dekat, cepat, dan efisien, terutama dalam sektor pendidikan dan kesehatan.
Bupati juga menitipkan pesan kepada para penjabat desa agar fokus pada pelayanan dasar, terutama dalam upaya menurunkan angka kematian ibu dan anak. Ia menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah desa, dinas kesehatan, puskesmas, hingga posyandu.
“Pastikan setiap ibu hamil dan melahirkan mendapat perhatian yang layak. Jangan sampai ada yang luput dari pelayanan dasar kesehatan,” tegasnya.
Dengan pemekaran ini, diharapkan tercipta desa-desa yang mandiri, maju, dan sejahtera, serta mendorong percepatan pembangunan yang merata di seluruh wilayah Kabupaten Garut.(Alam)


