Garutexpo.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Garut melalui Unit I Tipidter resmi menahan seorang pria berinisial TP (26), warga Kecamatan Cilawu, yang diketahui sebagai pemilik Wedding Organizer (WO) KUMAKITA. Ia diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap calon pengantin hingga menyebabkan kerugian puluhan juta rupiah.
Penahanan dilakukan, Kamis (5/2/2026) setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Tersangka dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Korban, seorang perempuan bernama Sarah, menggunakan jasa WO KUMAKITA untuk mengurus seluruh rangkaian acara pernikahannya.
Korban disebut memilih paket lengkap yang meliputi layanan wedding organizer, MC, make up artist, dokumentasi foto dan video, dekorasi, katering, musik, hingga wedding effect. Untuk paket tersebut, korban telah melakukan pembayaran lunas sebesar Rp72.300.000 kepada tersangka.
Namun menjelang hari pelaksanaan, sejumlah vendor justru menghubungi korban dan menyampaikan bahwa pembayaran dari pihak WO belum diterima. Setelah ditelusuri, diketahui bahwa tersangka tidak melunasi kewajibannya kepada para vendor.
“Uang yang diterima dari korban digunakan untuk menutup utang serta kebutuhan pribadi. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp59.800.000. Dalam proses penyidikan, kami mengamankan barang bukti berupa kuitansi pembayaran serta rekening koran dari beberapa bank terkait aliran dana transaksi. Saat ini tersangka telah ditahan untuk proses hukum selanjutnya,” ujar AKP Joko.
Polres Garut juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih jasa wedding organizer. Warga diminta memastikan transparansi pembayaran serta legalitas penyedia jasa sebelum melakukan transaksi, agar kejadian serupa tidak terulang.(*)


