Garutexpo.com – Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah XI Provinsi Jawa Barat, H. Aang Karyana, menegaskan larangan pungutan Dana Sumbangan Pembangunan (DSP) di seluruh sekolah jenjang SMA/SM dan SLB yang besarannya telah di tentukan, baik negeri maupun swasta. Penegasan ini disampaikan saat menerima Ketua Umum Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG), Jajang Mustopa Kamil, di ruang kerjanya, Selasa (12/8/2025).
H. Aang Karyana menjelaskan bahwa sekolah negeri di jenjang SMA, SMK, dan SLB tidak diperbolehkan memungut sumbangan yang besarannya telah ditentukan. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh satuan pendidikan negeri di wilayah kerjanya.
“Yang dilarang itu adalah sumbangan yang sudah ditentukan besarannya untuk sekolah negeri, baik SMA, SMK, maupun SLB,” ujarnya.
Ia menjelaskan, larangan tersebut selaras dengan regulasi pendidikan yang mengatur bahwa sumbangan di sekolah negeri bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak boleh memaksa wali murid dengan nominal tertentu apalagi kepada siswa yang tidak mampu.
Meski demikian, Aang menegaskan bahwa aturan ini berbeda untuk sekolah swasta. “Untuk SMA, SMK, dan SLB swasta, masih diperbolehkan ada iuran. Hal itu karena operasional sekolah swasta sebagian besar memang ditopang oleh pembiayaan dari masyarakat.
“Jika ada sekolah yang mematok atau menentukan besaran sumbangan dengan dalih DSP, akan ada sanksi sesuai fakta integritas yang telah ditandatangani pihak sekolah. Masyarakat wajib melaporkan jika menemukan praktik tersebut kepada KCD XI,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti praktik penahanan ijazah yang kerap dilakukan pihak sekolah terhadap siswa yang masih memiliki tunggakan biaya. Menurutnya, tindakan tersebut tidak dibenarkan dan bertentangan dengan kesepakatan yang telah dibuat.
“Apabila ada ijazah yang belum diberikan karena alasan tunggakan, dan sekolah meminta pembayaran sebagai syarat pengambilan, segera laporkan ke KCD XI. Setiap sekolah, negeri maupun swasta, sudah membuat fakta integritas. Jika melanggar, BOS tidak akan dicairkan,” ujarnya.
Dengan kebijakan ini, Aang berharap sekolah dapat fokus pada peningkatan mutu pendidikan tanpa membebani siswa dan orang tua dengan pungutan tambahan yang tidak sesuai aturan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif mengawasi dan melaporkan pelanggaran yang terjadi di lingkungan sekolah.(*)


