Garutexpo.com – Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Garut, Atep Muhammad Lutfi, SE., MM, mengeluarkan pernyataan tegas menyoroti tayangan salah satu program di stasiun televisi nasional Trans7 yang dinilai menistakan pesantren dan kehidupan santri. Menurutnya, tayangan tersebut mencerminkan krisis etika televisi sekaligus kemunduran moral dalam dunia penyiaran nasional.
“Media seharusnya menjadi mitra pendidikan, bukan instrumen penghancur moral publik. Tayangan yang merendahkan pesantren sama artinya dengan mencederai akar nilai bangsa,” tegas Atep Muhammad Lutfi dalam keterangannya, Selasa (14/10/2025).
Ia menilai, pesantren bukan sekadar lembaga keagamaan, melainkan pusat peradaban moral yang membentuk akhlak, tanggung jawab sosial, dan karakter bangsa. “Menghina pesantren berarti merendahkan sumber nilai pendidikan nasional,” tambahnya.
Landasan Filosofis Pendidikan dan Etika Publik
Dalam pandangan filsafat pendidikan Islam, Atep mengutip pemikiran para ulama dan filosof besar seperti Ali Madkur, Al-Ghazali, dan Abu Nashr Al-Farabi, yang menekankan pentingnya integrasi antara nilai, ilmu, dan adab dalam proses pendidikan maupun komunikasi publik.
Ali Madkur menegaskan:
عَلَى الْمُرَبِّي أَنْ يَجْعَلَ التَّعْلِيمَ سَبِيلًا لِغَرْسِ الْقِيَمِ وَالْأَخْلَاقِ فِي النُّفُوسِ، لَا لِتَحْصِيلِ الْمَعْرِفَةِ فَقَطْ
“Seorang pendidik harus menjadikan pengajaran sebagai jalan menanamkan nilai dan akhlak dalam jiwa, bukan hanya untuk memperoleh pengetahuan semata.”
Al-Farabi juga mengingatkan konsep madinah fadhilah:
لَا تَصْلُحُ الْمَدِينَةُ إِلَّا بِتَبَادُلِ الْحِكْمَةِ وَالْفَضْلِ بَيْنَ أَهْلِهَا
“Tidak akan baik suatu masyarakat kecuali jika di dalamnya terjadi pertukaran hikmah dan kebajikan di antara warganya.”
Sedangkan Imam Al-Ghazali menegaskan bahaya ilmu tanpa adab:
الْعِلْمُ بِلَا أَدَبٍ كَالنَّارِ بِلَا حَط “Ilmu tanpa adab bagaikan api tanpa kayu bakar.”
Lima Sikap Moral Dewan Pendidikan Garut
Sebagai anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Garut, Atep menyampaikan lima poin sikap moral terkait insiden tersebut:
1. Mengecam keras tayangan Trans7 yang menistakan pesantren.
2. Menuntut permohonan maaf terbuka dari pihak Trans7 kepada masyarakat pesantren.
3. Mendorong Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk melakukan evaluasi dan memberi sanksi etik atas pelanggaran norma pendidikan.
4. Mengimbau lembaga pendidikan Islam menanggapi kasus ini dengan cara beradab dan edukatif.
5. Mengajak seluruh media nasional meneguhkan kembali fungsi pendidikan dan akhlak dalam setiap tayangan.
Atep menilai, saat ini banyak media terjebak dalam logika rating dan sensasi, sehingga mengabaikan tanggung jawab sosial dan moral.
“Marwah pesantren adalah cahaya moral bangsa. Ketika cahaya itu diremehkan, bangsa berisiko kehilangan arah,” tandasnya.***


