GARUTEXPO – Polsek Bayongbong Polres Garut berhasil menangkap pelaku penyebar uang palsu yang beraksi di sebuah toko di Kampung Kaum, Desa Bayongbong, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, Rabu pagi (05/06/2024).
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Bayongbong Iptu Gopar Suryadi Mulya, menyatakan bahwa penangkapan pelaku ini merupakan hasil dari laporan warga sekitar.
Saksi-saksi melaporkan bahwa pelaku berinisial “DR” (38), warga Kecamatan Bayongbong, diduga menggunakan uang palsu dalam transaksi di warung milik Yanyan. Menindaklanjuti laporan tersebut, warga segera menghubungi Polsek Bayongbong.
“Setibanya di lokasi, kami yang didampingi warga langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Dalam interogasi, pelaku mengakui bahwa ia memang menggunakan uang palsu dalam transaksi tersebut,” kata Iptu Gopar Suryadi Mulya.
Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 5 lembar uang pecahan Rp 50.000 dan 1 lembar uang pecahan Rp 20.000 yang diduga palsu. Selain itu, petugas juga menyita sisa hasil kembalian transaksi sebesar Rp 22.000, 1 unit handphone, minyak wangi, jimat, dan satu lembar uang pecahan 10 Ringgit Malaysia.
“Demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, kami membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Bayongbong untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Gopar.
Kapolsek Bayongbong juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dalam menerima uang. “Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam menerima dan menggunakan uang, serta tidak ragu melaporkan kejadian-kejadian mencurigakan kepada pihak berwenang,” tandasnya.(*)






























