in

Ketua Komisariat PMII STAI Al-Musaddadiyah Garut Desak PC PMII Garut Segera Gelar Konfercab

Foto: Ketua Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) STAI Al-Musaddadiyah Garut, Sahabat Fathi Abdul Bari.

GARUTEXPO – Ketua Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) STAI Al-Musaddadiyah Garut, Sahabat Fathi Abdul Bari, bersama jajaran anggota dan kader keluarga besar PMII STAI Al-Musaddadiyah, angkat bicara dan menyatakan sikap resmi terkait kejelasan kepengurusan PC PMII Kabupaten Garut.

Dalam pernyataan sikapnya, Fathi menyampaikan bahwa masa jabatan kepengurusan PC PMII Garut telah resmi berakhir sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan hasil Sidang Pleno IV Konfercab XXVI yang dilaksanakan pada Rabu, 4 Oktober 2023 di Hotel Cipaganti Garut. Konferensi tersebut menghasilkan keputusan menetapkan Sahabat Iksan Qomarul Hayat sebagai Ketua Cabang terpilih, yang kemudian dilantik dengan SK dari Pengurus Besar (PB) PMII.

“Hingga saat ini belum juga dilaksanakan konferensi cabang selanjutnya untuk menentukan kepengurusan baru. Ini sangat disayangkan karena dapat mengganggu arah dan gerak organisasi,” ujar Fathi dalam keterangannya, Selasa (20/5/2025).

Pihaknya menilai bahwa PC PMII Kabupaten Garut harus segera mengambil sikap tegas dan bertindak sesuai dengan payung hukum organisasi PMII, yakni Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Organisasi hasil Musyawarah Pimpinan Nasional (Muspimnas) Tulungagung 2022.

Menurut Fathi, berdasarkan Pasal 42 ayat (1) ART PMII disebutkan bahwa Konfercab merupakan musyawarah tertinggi di tingkat cabang, dan pada ayat (3) disebutkan bahwa konfercab diadakan satu tahun sekali. Maka, SK kepengurusan yang telah berakhir menandakan tidak adanya lagi dasar legalitas bagi pengurus saat ini untuk mengambil keputusan strategis, menggunakan atribut organisasi, maupun mengelola keuangan dan wewenang struktural cabang.

“Kepengurusan yang berjalan di luar masa jabatan tanpa dasar legalitas yang sah merupakan bentuk pelanggaran prinsip good governance organisasi,” tegasnya.

Fathi juga mengingatkan bahwa keterlambatan pelaksanaan konfercab bisa menimbulkan stagnasi organisasi serta mencederai prinsip demokrasi internal dan regenerasi kepemimpinan PMII.

Adapun kesimpulan dan rekomendasi yang disampaikan, PC PMII Kabupaten Garut secara hukum wajib segera menyelenggarakan konfercab karena masa jabatan pengurus sah telah berakhir. Segala aktivitas organisasi pasca-berakhirnya SK dianggap tidak sah secara administratif dan berpotensi menimbulkan konflik internal.

“Kami mendesak agar panitia pelaksana konfercab segera dibentuk dan pelaksanaan konfercab mengacu pada mekanisme AD/ART PMII,” tandas Fathi.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

Belasan Guru Lulus Tes Calon Kepsek Tahun 2022 di Garut Tak Kunjung Dilantik, Diduga Ada Praktik “Tarif” Penempatan

Sekolah Kebangsaan Gagasan Dedi Mulyadi Disorot Positif, Dewan Pendidikan Garut: Solusi Kenakalan Remaja