Garutexpo.com – Ketua Organisasi Kepemudaan Barisan Republik Indonesia (OKP BK-RI) DPD Jawa Barat, Rudy Ugt, mengeluarkan pernyataan keras menyoroti dua persoalan serius di bidang kelistrikan: maraknya praktik pemasangan instalasi listrik tanpa Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan penggunaan tanah warga tanpa kompensasi yang layak oleh pihak penyedia tenaga listrik.
Dalam pernyataannya, Rudy menegaskan bahwa praktik pemasangan instalasi listrik tanpa SLO bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman nyata terhadap keselamatan masyarakat.
“Tanpa SLO, instalasi listrik itu ilegal dan berpotensi membahayakan nyawa serta harta benda. Pemerintah dan aparat penegak hukum tidak boleh diam terhadap pelanggaran ini,” tegas Rudy, Minggu (26/10/2025).
Rudy menuturkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Pasal 44 ayat (4) menegaskan bahwa setiap instalasi listrik yang beroperasi wajib memiliki SLO. Tanpa sertifikat tersebut, instalasi dianggap tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan PLN berkewajiban menolak penyambungan listrik baru.
Lebih lanjut, Rudy mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) ESDM agar segera meningkatkan pengawasan serta menindak tegas para pelaku pelanggaran.
“Jika ada instalasi listrik tanpa SLO yang menyebabkan kebakaran atau korban jiwa, sanksinya jelas. Berdasarkan Pasal 54 UU Ketenagalistrikan, denda bisa mencapai Rp 500 juta. Ini harus ditegakkan,” ujarnya menegaskan.
Selain soal SLO, Rudy juga menyoroti persoalan pelanggaran hak atas tanah warga akibat pembangunan tiang listrik maupun gardu distribusi tanpa adanya kesepakatan sewa atau kompensasi.
Menurut Rudy, PLN wajib memberikan ganti rugi atau kompensasi sesuai Pasal 30 UU No. 30 Tahun 2009, karena penggunaan lahan pribadi untuk infrastruktur listrik dapat mengurangi nilai ekonomi tanah warga. Hal tersebut juga diatur dalam Permen ESDM No. 13 Tahun 2021, yang menjelaskan mekanisme penghitungan kompensasi berdasarkan luas tanah terdampak dan nilai pasar.
“Sudah banyak laporan warga yang lahannya dipakai untuk tiang atau gardu tanpa sewa maupun kompensasi. Ini pelanggaran hak rakyat yang tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.
Rudy menuntut Pemerintah Kabupaten Garut, PLN, serta instansi terkait di Jawa Barat untuk segera menindaklanjuti keluhan masyarakat dan menuntaskan permasalahan ini secara adil.
“Kami mendesak pemerintah dan aparat hukum turun tangan. Audit menyeluruh harus dilakukan agar hak masyarakat tidak terus dirugikan dan keselamatan publik tetap terjamin,” pungkasnya.
Dengan desakan tersebut, BK-RI Jawa Barat berharap agar persoalan kelistrikan di daerah dapat ditangani secara transparan, sesuai hukum, dan berpihak pada keselamatan serta hak-hak warga.(*)


