Garutexpo.com – Pemerintah Kelurahan Paminggir, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, secara resmi melantik para Ketua Rukun Warga (RW) se-Kelurahan Paminggir untuk masa bakti 2026–2031. Prosesi pelantikan berlangsung di Aula Kelurahan Paminggir, Rabu, 7 Januari 2026, dalam suasana khidmat dan penuh kebersamaan.
Pelantikan tersebut dihadiri langsung oleh Camat Garut Kota, Rena Sudrajat, Kepala Kelurahan Paminggir, Dede Natsir, para kader kelurahan, tokoh masyarakat, serta unsur Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK).
Dalam sambutannya, Kepala Kelurahan Paminggir Dede Nasir menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada para Ketua RW yang telah mengakhiri masa jabatannya atas dedikasi dan pengabdian selama ini.
“Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih kepada para Ketua RW yang telah purna tugas. Semoga seluruh pengabdian, pemikiran, tenaga, bahkan materi yang telah dicurahkan selama lima hingga sepuluh tahun masa bakti menjadi ladang ibadah,” ujar Dede.
Ia juga menaruh harapan besar kepada para Ketua RW yang baru dilantik agar mampu membangun sinergi yang solid dengan pihak kelurahan serta menghadirkan inovasi di lingkungan masing-masing.
“Kepada Ketua RW yang baru, kami berharap dapat bersinergi dan bekerja sama dengan kelurahan. Mudah-mudahan RW ke depan bisa lebih berinovasi, mampu membangun wilayahnya, serta terus berkoordinasi untuk menciptakan lingkungan yang harmonis dan kondusif,” katanya.
Menurut Dede, karakter masyarakat perkotaan yang heterogen menuntut kepemimpinan RW yang bijak, komunikatif, dan mampu merangkul seluruh lapisan warga.
“Di wilayah perkotaan, masyarakatnya beragam dengan latar belakang dan pemikiran yang berbeda. Ini harus menjadi warna yang positif, bukan sumber permasalahan. Ketua RW harus mampu menjaga kebersamaan dan menciptakan iklim lingkungan yang kondusif,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dede Nasir menekankan bahwa RW merupakan ujung tombak pelayanan publik di tingkat paling bawah sekaligus mitra strategis pemerintah kelurahan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Ia menjelaskan bahwa RW dan RT sama-sama merupakan bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (LKD) yang memiliki kedudukan setara.
“RT dan RW tidak bisa saling memberhentikan karena keduanya memiliki SK dari kelurahan. Yang membedakan hanyalah wilayah kerja masing-masing,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut disampaikan pula bahwa di Kelurahan Paminggir terdapat 17 RW aktif, dengan satu RW yang masa jabatannya disesuaikan dan digabungkan dalam periode jabatan hingga tahun 2031.
Dede Natsir juga mengingatkan para Ketua RW agar memahami dan menjalankan delapan tugas pokok RT dan RW sebagai pedoman utama dalam pelayanan kepada masyarakat.
Adapun delapan tugas pokok tersebut meliputi:
1. Pendataan dan pelayanan administrasi kependudukan.
2. Mediasi dan penyelesaian konflik antarwarga.
3. Menggerakkan partisipasi dan swadaya masyarakat, termasuk gotong royong.
4. Menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.
5. Menjadi jembatan aspirasi dan informasi antara warga dan pemerintah.
6. Membantu pelayanan pemerintahan kelurahan.
7. Koordinasi dan pelaksanaan pembangunan berbasis kebutuhan warga.
8. Memelihara kerukunan dan keharmonisan kehidupan sosial masyarakat.

Dengan dilantiknya para Ketua RW periode 2026–2031, Pemerintah Kelurahan Paminggir berharap terwujud tata kelola lingkungan yang lebih baik, peningkatan kualitas pelayanan masyarakat, serta terciptanya kehidupan sosial yang aman, harmonis, dan berkelanjutan di wilayah Kelurahan Paminggir, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.


