Garutexpo.com – Komite Indonesia Bebas Mafia (KIBMA) Jawa Barat meminta pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, untuk melakukan evaluasi serius terhadap keberadaan Koordinator Wilayah (Korwil) sekolah dasar, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Sekolah Menengah Pertama serta Forum Komunikasi PKBM yang selama ini berperan dalam koordinasi di lingkungan pendidikan.
KIBMA Jabar menilai, keberadaan struktur dan forum tersebut kerap dimanfaatkan oleh oknum tertentu sebagai ruang koordinasi yang tidak transparan dan berpotensi membuka celah dugaan praktik korupsi, pengkondisian program, hingga pengkondisian pengadaan barang dan jasa di sekolah maupun lembaga pendidikan nonformal.
Menurut KIBMA, dalam sistem tata kelola pemerintahan yang baik, pengelolaan anggaran pendidikan harus mengacu pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan bebas dari konflik kepentingan sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi.
Di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan bahwa pengelolaan pendidikan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur bahwa kewenangan pengelolaan pendidikan berada pada pemerintah daerah melalui perangkat daerah resmi, sehingga tidak boleh ada struktur informal yang berpotensi mempengaruhi kebijakan anggaran.
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang mewajibkan setiap penyelenggara negara menjalankan pemerintahan secara transparan dan bebas dari praktik KKN.
4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menegaskan bahwa setiap pengadaan harus dilakukan secara terbuka, tidak boleh ada pengkondisian maupun intervensi pihak yang tidak memiliki kewenangan.
Direktur KIBMA Jawa Barat, Hersan Basri, SH, S.IP, M.Si menyatakan bahwa jika forum seperti Korwil, MKKS, dan Forum Komunikasi PKBM tidak memiliki dasar regulasi yang jelas dalam pengambilan keputusan terkait anggaran maupun program pendidikan, maka keberadaannya berpotensi menimbulkan praktik-praktik yang tidak sehat.
“Jika forum tersebut hanya menjadi ruang koordinasi yang tidak transparan dan membuka peluang pengkondisian program atau pengadaan, maka lebih baik dievaluasi bahkan ditiadakan. Dunia pendidikan harus bersih dari praktik mafia anggaran,” tegas Heri kepada garutexpo.com, Ahad, 8 Maret 2026.
Hersan juga meminta pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pengawasan internal serta membuka ruang transparansi kepada publik terkait penggunaan anggaran pendidikan di Kabupaten Garut.
Selain itu, KIBMA menegaskan akan terus melakukan pemantauan terhadap berbagai kebijakan di sektor pendidikan. Jika ditemukan indikasi kuat adanya penyimpangan anggaran atau pungutan liar, pihaknya tidak akan segan membawa persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum sebagai bagian dari upaya mendorong tata kelola pendidikan yang bersih dan berintegritas.***


