in

Kredit Motor Lunas, BPKB Masih Ditahan: Nasabah PT Mandala Garut Merasa Dirugikan

Garutexpo.com – Sejumlah nasabah PT Mandala Garut yang berlokasi di Ruko Diamond Dreamland, Jalan Ciateul A.7/A.8, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, mengeluhkan tidak kunjung diterimanya Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) meskipun seluruh cicilan kendaraan bermotor mereka sudah dinyatakan lunas.

Salah satu kasus menimpa seorang nasabah yang telah melunasi kredit motor Yamaha Aerox. Kendati semua angsuran telah dibayar sesuai ketentuan, pihak leasing tetap menahan BPKB dengan alasan adanya tunggakan denda yang nilainya mencapai Rp2,5 juta.

Nasabah tersebut mengaku telah berulang kali mendatangi kantor PT Mandala Garut untuk meminta solusi berupa keringanan denda. Namun, usahanya tidak membuahkan hasil karena pihak leasing bersikeras tidak akan menyerahkan BPKB jika denda tersebut belum dilunasi sepenuhnya.

“Saya sudah lunas cicilan, tapi BPKB masih ditahan. Saya sudah beberapa kali minta keringanan, tapi tetap ditolak. Rasanya seperti dipersulit,” ungkap sang nasabah dengan nada kecewa.

Konfirmasi kepada pihak leasing pun tidak membawa angin segar. Seorang karyawan PT Mandala Garut melalui pesan WhatsApp membenarkan bahwa pengajuan keringanan sudah pernah dilakukan, tetapi ditolak oleh kantor pusat.

“Kami sudah ajukan ke pusat, tapi tidak di-acc. Jadi nasabah tetap diwajibkan melunasi dendanya,” kata salah seorang karyawan.

Situasi semakin memperkeruh suasana ketika nasabah berusaha menemui langsung kepala cabang PT Mandala Garut untuk berdialog. Namun, setiap kali datang, pihak karyawan selalu beralasan bahwa pimpinan sedang sibuk sehingga belum bisa menerima nasabah. Kondisi ini menimbulkan persepsi bahwa perusahaan leasing tersebut tidak memberikan ruang dialog terbuka serta kurang memiliki itikad baik dalam mencari penyelesaian.

Sejumlah pemerhati konsumen menilai kasus ini berpotensi merugikan masyarakat karena nasabah yang telah memenuhi kewajibannya membayar cicilan seharusnya berhak atas dokumen resmi kendaraan mereka. Jika ada tunggakan berupa denda, mestinya bisa diselesaikan dengan pendekatan yang lebih fleksibel tanpa menghambat hak utama konsumen.

“BPKB itu hak nasabah setelah kredit lunas. Kalau masih ditahan dengan alasan denda, jelas memberatkan dan bisa menimbulkan persoalan hukum,” ujar salah seorang aktivis perlindungan konsumen di Garut.

Hingga berita ini diturunkan, PT Mandala Garut belum memberikan klarifikasi resmi terkait keluhan para nasabahnya. Situasi ini masih menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat yang tengah berjuang mendapatkan hak mereka atas BPKB kendaraan, meskipun kewajiban pokok pembayaran kredit telah dipenuhi sepenuhnya.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

60 Da’i Kamtibmas Resmi Dilantik di Malangbong, Strategi Unik Polri Satukan Dakwah dan Keamanan

Wabup Garut Belajar dari Pesantren Welas Asih: Solusi Sampah Bisa Lahir dari Pesantren?