Garuexpo.com – Ribuan buruh korban PHK massal PT Danbi International di Kabupaten Garut masih terus memperjuangkan hak-haknya setelah perusahaan tempat mereka bekerja resmi dinyatakan pailit pada Februari 2025 lalu. Hingga kini, 1.478 pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Garut masih berjuang menuntut pembayaran gaji, pesangon, serta iuran BPJS yang diduga tidak disetorkan oleh manajemen perusahaan.
Ketua DPC KSPSI Garut, Andri Hidayatullah, mengungkapkan bahwa perusahaan belum menuntaskan kewajibannya terhadap para buruh. Bahkan, menurutnya, iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang sudah dipotong dari gaji pekerja tidak disetorkan ke pihak BPJS.
“Ada hak karyawan yang masih belum dibayar, termasuk gaji, pesangon, dan iuran BPJS yang sudah dipotong tapi tidak disetorkan. Kami sudah melaporkan hal ini ke Bareskrim Polri,” tegas Andri saat ditemui di Garut, Sabtu (25/10/2025).
Andri menambahkan, KSPSI Garut terus mengawal proses hukum dan pengumpulan aset perusahaan yang kini ditangani oleh kurator. Pihaknya juga melakukan gugatan Actio Paulina di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta mengirim surat kepada Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, KPK, Mabes Polri, dan DPR RI untuk mengawal kasus ini agar tidak terjadi praktik “kongkalikong” antar pihak terkait.
Namun, polemik muncul setelah Asep Hadiana, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnakertrans Garut, menyatakan di salah satu media pada 23 Oktober 2025 bahwa Pemkab Garut telah banyak membantu eks karyawan PT Danbi dengan berbagai program penyaluran kerja.
Pernyataan tersebut langsung dibantah tegas oleh Andri.
“Sama sekali tidak sepenuhnya benar. Banyak eks karyawan yang bekerja di tempat lain itu hasil usaha mereka sendiri, bukan hasil penyaluran dari Disnakertrans. Bahkan ada yang sudah bekerja di perusahaan lain sebelum PT Danbi dinyatakan pailit,” bantahnya.
Ia juga menyinggung bahwa sebenarnya sudah ada kesepakatan antara KSPSI dan Pemkab Garut untuk membentuk Tim Koordinasi Penanganan Kasus Pailit PT Danbi, namun hingga kini belum direalisasikan.
“Kesepakatan itu dibuat dan disetujui bersama Forkopimda, Disnakertrans, Bagian Hukum, dan Kesbangpol. KSPSI bahkan sudah menugaskan tiga orang untuk masuk ke dalam tim itu, tapi sampai sekarang belum juga dibentuk,” tambah Andri.
Bantahan senada datang dari beberapa eks karyawan PT Danbi yang dihubungi wartawan. Mereka menegaskan bahwa pekerjaan baru yang mereka dapatkan merupakan hasil usaha pribadi, bukan karena penyaluran dari Pemkab Garut.
“Kami bekerja hasil upaya sendiri, bukan karena disalurkan oleh Disnakertrans. Jumlah yang sudah bekerja pun tidak sampai 500 orang,” ujar salah satu eks karyawan yang enggan disebutkan namanya.
Meski demikian, ia mengakui bahwa Pemkab Garut memang membantu dalam hal kepesertaan BPJS Kesehatan bagi sejumlah eks karyawan.
“Kalau soal bantuan iuran BPJS Kesehatan, memang itu difasilitasi Pemda. Tapi soal pekerjaan, tidak ada penyaluran,” jelasnya.
Seorang Pengurus Unit Kerja (PUK) KSPSI PT Danbi juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap pernyataan pejabat Disnakertrans.
“Tidak ada satu orang pun eks karyawan yang disalurkan oleh Disnaker. Yang kerja di dapur MBG itu hasil upaya sendiri. Jangan beri harapan palsu,” katanya dengan nada kesal.
Dengan kondisi ini, KSPSI Garut menegaskan akan terus menempuh jalur hukum untuk memastikan ribuan buruh PT Danbi mendapatkan keadilan atas hak-hak mereka yang belum terpenuhi.***













