in

MarahMarah

Terungkap karena Perut Membesar, Siswi SMA di Garut Ternyata Hamil Akibat Rusapaksa Ayah Tiri Selama 3 Tahun

Foto: Diduga Plaku Rusapaksa terhadap anak tirinya.

Garutexpo.com – Kasus memilukan kembali mengguncang Kabupaten Garut. Seorang siswi SMA terungkap hamil setelah mengalami rusapaksa yang dilakukan diduga oleh ayah tirinya sendiri selama tiga tahun berturut-turut. Pelaku berinisial IS (56) kini telah ditahan oleh Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut pada Kamis (23/10/2025)** dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Kasus ini berawal dari kecurigaan teman sekolah korban yang melihat perubahan fisik korban dan menduga bahwa korban sedang hamil. Wali kelas yang mendapat laporan tersebut kemudian membawa korban ke bidan untuk dilakukan pemeriksaan. Hasilnya membuat semua pihak terkejut — korban diketahui mengandung janin berusia sekitar 8–9 bulan.

Saat dimintai keterangan oleh pihak sekolah, korban akhirnya mengaku telah menjadi korban rusapaksa ayah tirinya sejak masih duduk di bangku kelas 2 SMP pada tahun 2022. Perbuatan bejat itu terus dilakukan hingga korban kini duduk di kelas 2 SMA pada tahun 2025.

“Setiap kali melakukan perbuatannya, pelaku melakukannya di rumah mereka sendiri saat situasi sepi,” ungkap seorang penyidik Unit PPA Polres Garut.

Mengetahui hal itu, wali kelas segera menghubungi kakak korban, yang kemudian melaporkan kejadian tragis tersebut ke pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, S.H., membenarkan penangkapan terhadap pelaku.

“Unit PPA telah melakukan penahanan terhadap seorang tersangka dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Saat ini pelaku sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Joko, Jumat (24/10/2025).

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban.Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bagi pelaku dapat mencapai 15 tahun penjara.

AKP Joko menegaskan bahwa Polres Garut akan terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

“Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan hukum bagi anak-anak dan menindak siapa pun yang mencoba merusak masa depan mereka. Korban saat ini mendapatkan pendampingan psikologis dari Unit PPA,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melapor bila mengetahui adanya indikasi kekerasan atau pelecehan terhadap anak.

“Partisipasi masyarakat sangat penting agar kasus seperti ini bisa dicegah sejak dini,” pungkas AKP Joko Prihatin.

Baca Juga  Tragis, Warga Tenggelam di Sungai Muara Cijeruk Garut

Ditulis oleh Kang Zey

Antusiasme Tinggi, Pelatihan Story Telling Bagi Perempuan Ditutup Hanya dalam Dua Hari Putri Karlina Sentil Wirausaha Perempuan Garut

KSPSI Garut dan Eks Karyawan PT Danbi Bantah Klaim Disnakertrans: Tidak Pernah Ada Penyaluran, Itu Hasil Jerih Payah Kami Sendiri!