in

Laporan Dugaan Alih Fungsi LP2B oleh Oknum Pejabat Garut, Asep Muhidin Desak Penegakan Hukum

GARUTEXPO – Asep Muhidin, S.H., M.H, seorang pelapor, mengungkapkan bahwa laporan yang diajukan pada Maret 2023 mengenai dugaan alih fungsi LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) telah terkonfirmasi. Asep menjelaskan, laporan tersebut awalnya disampaikan kepada Polda Jawa Barat dan kemudian dilimpahkan ke Polres Garut.

Menurut Asep, hasil terakhir dari Polres Garut menunjukkan bahwa terdapat alih fungsi lahan seluas sekitar 23 hektar, yang sebelumnya termasuk dalam kategori LP2B, untuk keperluan pabrik PT Pratama Abadi Industri di Cijolang.

“Undang-undang mengatur bahwa alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan tanpa prosedur yang sah adalah tindakan pidana,” ungkap Asep dalam konferensi pers di kantornya, Perum Praja Graha Indah No.1, Jalan Cipanas, Kecamatan Tarogong Kaler Garut, Jum’at, 09 Agustus 2024.

Informasi terbaru dari penyidik, lanjut Asep, menyatakan bahwa mereka hanya menunggu ekspos dari lidik ke sidik. Asep meminta Polres Garut untuk segera mengekspos kasus tersebut dan menetapkan tersangka, yang meliputi oknum pejabat Pemerintah Kabupaten Garut serta pengusaha PT Pratama Abadi.

“Kami mendukung upaya Polres Garut dan berharap tindakan hukum dapat segera diambil terhadap mereka yang terlibat dalam pengalihan fungsi lahan ini,” tuturnya.

Asep juga menekankan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, pasal 72 ayat 1 dan pasal 73 mengatur sanksi pidana bagi mereka yang melakukan alih fungsi lahan atau menerbitkan izin alih fungsi secara tidak sah. Pasal tersebut mencantumkan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda yang signifikan.

Berikut: penjelasan dari pelapor alih fungsi LP2B, Asep Muhidin, S.H., M.H.

Asep menyoroti dampak dari alih fungsi lahan terhadap hasil pertanian dan kesejahteraan masyarakat, serta mengkritik kurangnya perhatian dari Pemerintah Kabupaten Garut terhadap masalah ini.

“Ketika lahan pertanian dialihfungsikan, hasil tani masyarakat akan berkurang. Sampai saat ini, perhatian pemerintah terhadap tanah-tanah LP2B dan hak petani belum memadai,” tandasnya.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

Lomba Karaoke Antar Perangkat Desa di Kecamatan Tarogong Kaler Sambut HUT RI ke-79

Pakai Alamat Palsu Bertahun- tahun, PKBM Berlian di Garut Terancam Ditutup